Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP97554984
KABUPATEN SEMARANG, 21 Oct 2020
Assalamualaikum bapak gubernur, perkenalkan nama saya ahmad imam nawawi dari desa Ketapang Kec Susukan Kab Semarang Kode pos 50777. Saya mau cerita pak soal istri saya yang dinyatakan positif covid dari pihak puskesmas. Kronologinya jadi istri saya diminta oleh bidan desa untuk mengikuti tes swab massal yang diadakan di puskesmas Susukan. Tes swab itu diwajibkan untuk ibu ibu hamil yang sudah mendekati hpl. Tes swab tersebut dilakukan tanggal 6 oktober kemarin. Karena gratis maka istri saya mengikutinya karena katanya diwajibkan. Tanggal 9 istri saya melahirkan ditempat bidan yang menyarankan tes tadi. Lalu tanggl 12 istri saya mendapat kan WA dari bidan bahwa katanya hasil tes swab 'negatif'. Tapi pada tanggal 15 oktober tiba tiba istri saya kembali mendapat WA bahwa ada 'revisi' yang mengatakan bahwa istri saya positif covid. Dari sini saya merasa ada yang janggal. Istri saya positif covid tapi tidak ada tindakan apapun dari pihak puskesmas. Dan hanya mendapat WA untuk melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Tapi juga tidak ada surat apapun. Katanya "surat menyusul". Setelah itu tidak ada tindak lanjut apapun. Lalu saya dan keluarga berusaha mencari jalan terang bagaimana dan kenapa tindak lanjut dari pihak puskesmas tidak ada. Hingga pada tanggal 19 baru ada tindak lanjut. Pihak puskesmas, desa, dan perwakilan TNI dan polri datang kerumah ( hanya menggunakan pakaian dinas biasa + masker yang diturunkan ke dagu ) Mereka datang kerumah dan hanya memberikan pengarahan untuk tetap isolasi mandiri serumah selama 10 hari sejak tanggal 15 oktober ( saat itu tanggal 19 jadi kurang 5 hari lagi karantina selesai ) Lalu menyuruh saya untuk tidak bekerja. Saya kerja di sebuah PT. Saya koordinasi dengan pabrik tempat saya bekerja sehingga mereka mengetahui keadaan saya. Lalu pihak pabrik melakukan traching sehingga banyak teman saya juga yang harus tes swab juga karena mereka kerumah untuk tilik bayi. Dan itu mengancam dan meresahkan takutnya mereka juga dirumahkan seperti saya padahal entah istri saya benar positif atau tidak. Karena ketika pihak mereka datang kerumah saya berusaha menanyakan hasil lab namun dokternya menjawab bahwa hasil lab tidak boleh diperlihatkan kepada pasien. Itu adalah kode etik dokter dan karena tes dibiayai negara maka hasil lab menjadi rahasia dokter dan negara ( katanya ). Saya semakin merasa bahwa hal itu janggal pak. Belum lagi sekarang beban mental yang kami rasakan karena dijauhi oleh masyarakat. Lalu juga berita ini sangat cepat menyebar kemana-mana. Saya juga menanyakan kenapa kalau istri saya memang benar positif covid kenapa tidak dijemput menggunakan apd dan ditindak lanjuti seperti pasien biasanya. Lalu mereka bilang karena sejak bulan September, prosedur penanganan covid sudah berbeda dari sebelumnya. Saya merasa banyak kejanggalan disini pak. Apalagi daerah sini juga banyak yang dinyatakan covid pada tes masal tersebut. Ibu hamil yang baru melahirkan saja ada 3 orang yang dinyatakan positif. Untuk gejalanya saja istri saya sama sekali tidak mengalami gejala apapun bahkan selama ini sehat sehat saja. Dan dia juga hanya dirumah saja tidak pernah kemana mana. Dia sama sekali tidak masuk kategori orang yang berpotensi covid pak. Karena dia tidak masuk dalam kategori suspek karena ada gejala. Dia juga tidak memiliki kontak erat dengan pasien covid. Tidak juga berpergian keluar kota/negeri selama 14 hari terakhir, bahkan dia tidak kemana mana dan hanya dirumah saja tapi bisa positif covid. Itu sangat aneh menurut saya pak. Bagaimana tanggapan bapak mengenai ini pak ? Saya benar benar bingung karena nama keluarga kami sudah jelek dimata masyarakat sudah dijauhi. Saya juga dirumahkan karena ini padahal saya tulang punggung keluarga. Lalu bagaimana pula nasib mereka yang terjaring traching yang juga harus menjalani karantina padahal istri saya entah positif sungguhan atau hanya akal-akalan saja.
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:46 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:38 WIB
DINAS KESEHATAN