Rincian Aduan : LGWP97215834

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 07 Nov 2021

ijin melapor Pak Ganjar Pranowo di smk n 1 juwangi terdapat guru yang dalam 2 semester ini mempunyai 2 kontrak kerja (dengan smk dan universitas Muhammadiyah kudus ) padahal sesuai pergub no 7 th 2020 hal tersebut dilarang, tetapi kepala sekolah melakukan pembiaran. Selain itu guru tersebut seenaknya sendiri, pulang tidak sesuai jam kerja, wfh-wfo juga sama saja pulang mendahului yang lain. Lagi lagi kepala sekolah juga melakukan pembiaran dengan alasan karena berasal dari kota yang sama. guru tersebut bernama supriyanto. Mohon laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh CabDin V tetapi langsung saja dari Dinas Pendidikan Jateng. Kepala sekolah smk n 1 juwangi sering meminta cash back dari pembelanjaan anggaran. silahkan cek ke bendahara - bendahara sekolah dan staffnya. Kepala sekolah dan KTU juga sering memilih hari wfh padahal bukankah seharusnya mereka berdua tidak berhak wfh.

0 Orang Menandai Aduan Ini