Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96760403
KABUPATEN KENDAL, 27 Nov 2021
Terkait Perangkat Desa yang kurang kompeten, bagaimana jika dilakukan pemurnian dengan dilakukan ujian ulang untuk menunjang kemajuan Desa, karena ada ketidak beresan Sistem di pemerintahan desa saya. Seperti kapitalisasi, jadi ada E-warung yang dikelola pribadi oleh kadus dan semua kebutuhan bansos PKH dll hanya diambil kan dari E-warung tersebut, beras, buah dari dirinya, bahkan telur pun harus dari kandangnya dia. Suatu ketika sempat produksi telur dikandangnya habis, jatah bansos pun ditunda dan bahkan telur digantikan buah salak, sempat juga Buah-buahan sudah membusuk, kualitas beras pun di carikan yang termurah, sampai terkenal kalo Wadas ngambil berasnya di Daerah pemalang dengan kualitas yang murah, tak lain karena si kadus mencari keuntungan yang besar. Selain itu sering juga balai desa belanja material pembangunan desa di suatu toko material dan meminta Nota kosong dari toko bangunan tersebut. Uang miliki desa pun di bendahara, karena di pegang bendahara uang tersebut sempat buat beli tanah, ketika aset uang desa yang tertulis itu besar dan saat di tanyakan pas musyawarah desa orangnya panik tidak bisa menunjukkan uangnya. Usut punya Usut belum lama ini menjual beberapa tanahnya untuk mengembalikan. Apakah hal demikian bukan termasuk korupsi? Adakah pengawas desa? Jika ada apakah pengawas desa itu ternyata pro dengan sikap pemerintahan desa? Dan banyak Kejadian lain didesa ini, Desa Wadas Kec Plantungan Kab Kendal Jawa Tengah 51362 Indonesia. Terimakasih, Indonesia MAJU ????????
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 27 November 2021 - 21:53 WIB
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 07:37 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 30 November 2021 - 07:26 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan bupati kendal nomor 80 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di kabupaten kendal
Tugas perangkat desa adalah membantu tugas kepala desa dalam menyelenggarakan tugas tugas di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pemderdayaan kelembagaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
Didalam melaksanakan tugas perangkat desa sesuai pasal 33 peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal
DILARANG UNTUK :
Merugikan kepentingan umum
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ataukewajibannya
Melakukan tindakan diskrinatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
Menjadi pengurus partai politik
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Merangkap anggota dan/atau anggota BPD, DPR R1, DPRD PROV, DPRD KAB/KOTA dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Melanggar sumpah/janji jabatan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan