Selasa, 12 Januari 2021 - 15:12 WIB
Kabupaten Demak
Kepada yth. Sdr. SAMSUL ARIFIN
Menanggapi pertanyaan Saudara,
Sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak melayani pelayanan adminduk secara tatap muka dan dialihkan melalui pelayanan online.
Adapun dokumen kependudukan yang sudah jadi bisa dikirim melalui inovasi DODI RAMAH (Dokumen Jadi Diantar ke Rumah). Kami bekerja sama dengan beberapa ekspedisi untuk pengiriman dokumen yang telah tercetak dengan biaya ongkos kirim ditanggung oleh penerima (biaya sesuai tarif yang berlaku di ekspedisi tersebut). Biaya tersebut dibayarkan pada saat petugas mengantarkan dokumen ke alamat rumah pemohon.
Soft file berupa PDF untuk dokumen kependudukan selain KTP-EL dan KIA juga bisa kami kirimkan melalui WA/Email pemohon & bisa dicetak sendiri di atas kertas A4 80gram warna putih.
Silahkan lampirkan nomor register, nomor KK/akte, NIK, nama dan nomor WA/alamat email untuk kami kirim file PDF dokumen tersebut.
Semua pelayanan di Dinas Dindukcapil Kab. Demak bisa didapatkan secara cepat, mudah dan gratis.
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari kami silahkan kunjungi media sosial kami di :
YOUTUBE : Dindukcapil Demak ( video informasi & tutorial pelayanan online)
FACEBOOK : Dindukcapil Demak
INSTAGRAM : dukcapil_demak
TWITTER : dukcapil_kabdemak
WA CENTER : 0852 9336 0020 (jam layanan pada saat jam kerja)
Pelayanan Online. :
www.dindukcapil.demakkab.go.id
EMAIL : dukcapildemak@gmail.com
Terima kasih.