Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP96366694
KOTA SEMARANG, 01 Jul 2025
Terimakasih Perhutani sudah pasang tambahan 5 plang larangan,,setelah saya cek total sekarang ada 8 plang larangan di mana yg dipasang waktu pertama laporan adalah 3 plang larangan,kemudian saya minta ditambah 5 plang larangan kini saya hitung total 8 plang larangan,,menurut saya 8 plang larangan itu nanggung,. tolong ditambah lagi 2 plang larangan nya biar genap menjadi 10 total plang larangan nya,,untuk tambahan 2 plang larangan nya saya minta dipasang pada lokasi yang saya cantumkan di gambar lampiran di atas! Serta kalau bisa juga nanti nya total 10 plang larangan bisa dipasang lagi 10 bolak balik (10 plang larangan menghadap jalan seperti yg sudah terpasang sekarang itu dibaca banyak orang yang lewat & pasang lagi 10 plang larangan yang menghadap sebalik nya yaitu arah kios supaya pemilik kios nya bisa membaca terus setiap detik...jadi plang larangan nya dipasang bolak balik (hadap jalan dan hadap kios) oh ya untuk penambahan plang larangan nya sama seperti yang kemarin ditambah 5 itu jadu ada pencantuman Sanksi Pidana dan Denda sesusai UU dan pasal yang tercantum pada UU Penataan Ruanf dan UU P3H kemarin,,serta pada tambahan plang lagi yg saya minta tulisan nya ditambah,,kalau yg kemarin tulisannya DILARANG MENDIRIKAN KIOS/WARUNG/LAPAK DI KAWASAN HUTAN JATI NEGARA,yang plang tambahan lagi supaya total nya genap jadi 10 plang itu tambahin kata "BANGUNA" jadi "DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN/KIOS/WARUNG/LAPAK DI KAWASAN HUTAN JATI NEGARA BESERTA PENCANTUMAN SANKSI PIDANA PENJARA DAN DENDA SEPERTI YANG DICANTUMKAN KEMARIN PADA 5 PLANG YANG DIPASANG. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 01 Juli 2025 - 09:12 WIB
Admin Gubernuran