Senin, 08 Februari 2021 - 09:16 WIB
Kabupaten Purworejo
Dasar:
1. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah;
2. Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 143/682/2021 tanggal 4 Februari 2021 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Kabupaten Purworejo;
3. Surat Edaran Kepala Dinas KUKMP Kab. Purworejo Nomor : 510/283 tanggal 4 Februari 2021 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Purworejo.
Disampaikan Bahwa :
1. Pasar Daerah/Desa, Distributor dan Gudang yang berkaitan dengan logistik kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan mematuhi ketentuan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Kegiatan Pusat Perbelanjaan / Supermarket / Minimarket berjejaring / Pertokoan dapat beroperasi dengan melakukan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;