Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP95505003
KABUPATEN SEMARANG, 10 Mar 2021
saya punya usaha tahu. setelah megikuti kelas online tentang pirt dr bu emma kpl dinas kop&ukm; jateng tentang pirt, saya segera mengajukan ijin edar pirt ke DPMPTSP ungaran tanggal 16 februari 2021. tapi sudah 3 minggu ini saya tidak dihubungi dr dinas terkait. Akhirnya saya ke dpmpts ungaran, kata petugas yg berjaga, berkas saya sudah masuk ke dinkes. Lalu saya pergi ke dinkes. Dan saya kaget. Dari dinkes bilang tidak menerima berkas saya. Padahal sudah 3 minggu. Siang harinya saya ditlpon ats nama inung dr dpmptsp mengatakan kalo berkas saya memang ditahan dulu sama beliau. Katanya beliau mau survey dg diskumperindag pada hari rabu tgl 10 maret. disini saya bertanya, hubungan pirt/ijin edar makanan dg diskumperindag apa? Bukankah yg seharusnya survey itu dinas kesehatan?dan apakah harus ditahan dulu berkasnya selama hampir 1 bulan? Itupun kalo saya tidak menanyakan pasti tidak ada kelanjutannya. pada akhirnya tgl 10 maret saya tunggu sampe sore beliau tidak jadi survey. katanya diundur sampe rabu depan tgl 17 maret. apakah birokrasi sekarang yang katanya mempermudah ijin umkm masih ada? Salam.
Disposisi
Kamis, 11 Maret 2021 - 06:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 01:43 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:40 WIB
Kabupaten Semarang
Kepada Yth,
Bapak Mujib
Di Tempat
Kepada Yth,
Bapak Mujib
Di Tempat
Menindaklanjuti Aduan Saudara sebagaimana dalam portal SP4N Lapor terkait Izin PIRT dapat kami Sampaikan sebagaimana berikut:
1.Tanggal 17 Februari 2021 (diterima Front Office)
a.Terdapat berkas pengajuan Tahu Kuning atas nama :
Nama IRT:Tahu Kuring
NIB:0220202301523
Nama Pemilik:Fatechul Mujib
Alamat:Gribig RT.01/ RW.03 Gebog Kudus
Alamat Usaha:Jalan Tanjung sari 04/06 Desa Bener Kecamatan
Tengaran
Izin yang dimiliki:Izin Usaha Mikro dengan
modal :Rp 50.000.000,-
b.Penelitian berkas (oleh Back Office) diperoleh data sebagai berikut :
-Penilaian Pengajuan manual
Produksi:Tahu Kuring
Jumlah Produksi:12.000 bungkus/ minggu
Kebutuhan Kedelai:2.5 ton/ minggu
Harga Jual Tahu:7.500 per bungkus
Penjualan/ thn:Rp.7.500 x 12.000 bks x 4 minggu x 12 bulan
= Rp. 4.320.000.000
-Pengajuan data OSS
Penjualan :Rp. 800.000.000
Investasi:Rp. 50.000.000
Jumlah Tenaga Kerja:20 orang
Terdapat perbedaan antara data yang ada di OSS
UraianData OSSData Yang disampaikan dalam berkas pengajuan
PenjualanRp.800.000.000Rp.4.320.000.000
(Alur pelaksanaan penerimaan permohonan berkas dan penelitian berkas dari pemohon oleh petugas senantiasa mengacu pada ketentuan Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang No 570/28/DPMPTSP/VII/2020 tentang SOP pelayanan perizinan)
c.Dari data tersebut maka Tim Back office mengambil kesimpulan sementara bahwa:
1)Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayananan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa IRTP diselenggarakan oleh Pelaku Usaha Perseorangan berupa usaha mikro dan kecil.
2)Dari hasil sreening data administrative segi Omzet Penjualan
-Sesuai data pada angka 1 huruf a dan b di atas setelah dilakukan perhitungan oleh Back office omzet per tahun adalah Rp. 4.320.000.000 (Empat Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
-Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maka usaha Tahu Kuring tersebut dapat dikategorikan sebagai Usaha Menengah. Dimana dalam Pasal 9 ayat (3) Uu Nomor 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
b.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 paling banyak Rp 50.000.000.000 lima puluh milyar rupiah)
3)Dari Jumlah Tenga Kerja
-Sesuai data dalam lampiran Izin Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa jumlah tenaga kerja adalah 20 orang
-Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/ M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri Pasal 4 huruf disebutkan bahwa Industri menengah merupakan Industri yang memenuhi ketentuan mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki Nilai Investasi Paling banyak Rp.15.000.000.000(lima belas milyar rupiah).
4)Berdasarkan pertimbangan bahwa:
-PIRT adalah untuk pelaku usaha mikro dan kecil
-Dari hasil screening data administrasi diperoleh hasil nilai omzet dan jumlah tenaga kerja perusahaan Tahu Kuring tersebut berada dalam kategori menengah
-Back office menilai perlu dilakukan pengamatan langsung di lapangan mengenai klasifikasi jenis industri tahu kuring apakah berada pada jenis usaha mikro kecil atau menengah, untuk dapat meneruskan berkas pengajuan PIRT ke Dinas Keseharan Kabupaten Semarang
5)Back Office telah berkoordinasi untuk bersama-sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Perindustrian dan Perdagangan selaku Pembina teknis untuk bersama-sama melihat kondisi riil di lapangan untuk menilai apakah Izin Usaha sebagai persyaratan untuk mendapatkan PIRT perlu dirubah atau tidak.
6)Apabila memang ada perubahan Izin Usaha/ Klasifikasi Usaha maka Pelaku Usaha terlebih merubah Izin Usaha dan data yang diinput sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan memenuhi komitmen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2.Tanggal 9 Maret 2021
a.Saudara Fatechul Mujib datang ke DPMPTSP Kabupaten Semarang untuk memperoleh informasi mengenai proses PIRT sampai dimana.
b.Back Office Kabupaten Semarang mohon izin kepada pelaku usaha untuk bersama Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Perindustrian dan melakukan evaluasi perizinan usaha yang dimiliki beserta komitmen perizinan yang telah dimiliki.
3.Tanggal 10 Maret 2021
a.Tim dari DPMPTSP Kabupaten Semarang telah mengkonfirmasi ulang bahwa akan dilakukan survey pada tanggal 17 Maret 2021, dikarenakan pada minggu kedua jadwal Tim Teknis untuk survey lapangan tidak memungkinkan (jadwal sudah penuh).
4.Tanggal 17 Maret 2021
Dilaksanakan peninjauan lapangan oleh Tim Perizinan gabungan perangkat daerah terkait tentang evaluasi Perizinan Usaha yang dimiliki / domohonkan izinnya oleh Saudara Fatechul Mujib di Desa Bener Kecamatan Tengaran, dengan hasil sebagai berikut :
a.Luas lahan 845 m2 (merupakan pemukiman dekat dengan sungai) dengan sistem sewa, biaya sewa Rp.110.000.000 untuk sepuluh tahun
b.Lokasi pabril terpisah dengan domisili/tempat tinggal pelaku usaha
c.Lokasi usaha di pinggir sungai
d.Berkas Pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan dimasukkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang tanggal 17 Maret 2021.
e.Jumlah tenaga kerja:
-Hari normal:20 s.d 25 orang
-Pandemi:14 orang
f.Peralatan yang dipergunakan:
-Mesin giling:Rp. 5.000.000
-Mesin Uap:Rp.30.000.000
-Loyang:Rp. 900.000
-Cetakan:Rp. 600.000
-Tungku:Rp.14.000.000
g.Modal Kerja selama 3 bulan dalam rupiah:
Uraian3 bulan*
Bahan Baku
Kedelai2,5 ton per minggu dengan harga Rp.9.950/kg298.500.000
Biaya Tenaga KerjaRp.23.000.000/bln69.000.000
Biaya Lain-lain
TransportRp.250.000/hari18.000.000
E-TollRp.200.000/minggu2.400.000
Kayu BakarRp.500.000/hari36.000.000
Modal Kerja selama 3 bln423.000.000
*Asumsi : 1 bulan = 4 minggu
1 minggu = 6 hari kerja
h.Total Produksi
-Per hari= 2.000 bungkus
-Per minggu 6 x 2.000 bungkus=12.000 bungkus
-Per bulan 4 x 12.000 bungkus=48.000 bungkus
-Per tahun 12 x 48.000 bungkus=576.000 bungkus
i.Harga jual:
-Dari pengusaha=Rp.5.500/bungkus
-Eceran=Rp.7.500/bungkus
j.Omzet Per tahun
576.000 X Rp.5.500 bungkus=Rp.3.168.000.000,-
k.Dari data hasil tinjauan lapangan tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari beberapa Perangkat Daerah memberikan kesimpulan saran sebagai berikut:
-Klasifikasi Usaha Untuk Tahu Kuring yang berada di Desa Bener Kecamatan Tengaran masuk dalam klasifikasi usaha kecil (sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri).
-Agar pelaku usaha mengajukan Izin Usaha Industri bukan Izin Usaha Mikro kecil.
-perlu ada perubahan izin usaha di aplikasi OSS nya sesuai dengan data riil yang ada di lapangan.
-Dikarenakan izin usahanya industry maka diwajibkan registrasi ke akun SIINAS.
-Setelah izin usaha sudah selesai maka proses pengajuan PIRT baru bisa diproses
-Pelaku usaha agar membangun IPAL domestik untuk penanganan limbah mengingat air limbah industri dialirkan ke sungai
Demikian untuk menjadi perhatian dan terimakasih
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:40 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf