Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:09 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 09:00 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas/instansi terkait di kabupaten kendal, semoga segera ada tindak lanjut
Selesai
Rabu, 03 Juni 2020 - 08:15 WIB
Kabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak Aditya Kurnia Dermawan
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa :
1. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang memenuhi kriteria dan
belum menerima bantuan dari pemerintah (PKH dan BPNT/Sembako) baik yang telah masuk dalam DTKS maupun yang belum masuk
DTKS dan di data melalui usulan Desa/Kelurahan masingmasing.
2. Bantuan dampak covid19 diproses melalui aplikasi sehingga jika syarat maupun identitas kependudukan tidak lengkap (belum rekam E
KTP, NIK tidak valid dan sebab lainnya), secara otomatis akan tertolak oleh system sebagai akibatnya penduduk yang bersangkutan tidak
masuk dalam daftar penerima bantuan. Agar penduduk rentan miskin mendapat hakhaknya, maka identitas kependudukan yang
bersangkutan harus diperbaiki ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya menghubungi Kepala Desa/Lurah setempat agar didata dan dimasukkan
dalam DTKS melalui tenaga Fasilitator/Verifikator.
3. Pada saat ini akan dilakukan perbaikan data serta pendataan calon penerima bantuan dampak covid19 tahap 2 yang pelaksanaannnya
langsung diinput langsung oleh Desa/Kelurahan. Penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat (meninggal, mampu dan ganda) dapat
dihapus dan diusulkan penggantinya sesuai quota masingmasing Desa/Kelurahan.
Demikian disampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Bapak Aditya Kurnia Dermawan
di tempat
Berikut ini kami sampaikan bahwa :
1. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang memenuhi kriteria dan
belum menerima bantuan dari pemerintah (PKH dan BPNT/Sembako) baik yang telah masuk dalam DTKS maupun yang belum masuk
DTKS dan di data melalui usulan Desa/Kelurahan masingmasing.
2. Bantuan dampak covid19 diproses melalui aplikasi sehingga jika syarat maupun identitas kependudukan tidak lengkap (belum rekam E
KTP, NIK tidak valid dan sebab lainnya), secara otomatis akan tertolak oleh system sebagai akibatnya penduduk yang bersangkutan tidak
masuk dalam daftar penerima bantuan. Agar penduduk rentan miskin mendapat hakhaknya, maka identitas kependudukan yang
bersangkutan harus diperbaiki ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya menghubungi Kepala Desa/Lurah setempat agar didata dan dimasukkan
dalam DTKS melalui tenaga Fasilitator/Verifikator.
3. Pada saat ini akan dilakukan perbaikan data serta pendataan calon penerima bantuan dampak covid19 tahap 2 yang pelaksanaannnya
langsung diinput langsung oleh Desa/Kelurahan. Penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat (meninggal, mampu dan ganda) dapat
dihapus dan diusulkan penggantinya sesuai quota masingmasing Desa/Kelurahan.
Demikian disampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terimakasih.