Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95063562

Rincian Aduan

LGWP95063562

Selesai Public
LAIN-LAIN
18 Jan 2019
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah, Mohon penjelasan, apakah bisa dan boleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) saat masih menjabat juga menjabat / melaksanakan tugas sebagai : 1 Guru Honorer Non Sertifikasi pada PAUD/TK Milik Desa yang diangkat dengan SK Kepsek yang bersangkutan dan menerima honor? 2 Operator Komputer pada Kantor Kepala Desa / Sekolah dengan dasar SK Kades / Kepsek dan menerima honor? 3 KPPS, PPS, PPK, Panwas, atau Relawan Demokrasi Pemilu KPU dengan sistem kontrak kerja waktu tertentu dan menerima honor? Demikian untuk menjadi bahan pengendalian dan pembinaan Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah, terima kasih.

Disposisi

Jumat, 18 Januari 2019 - 14:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Jumat, 18 Januari 2019 - 15:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 18 Januari 2019 - 15:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

pada prinsipnya  tdk boleh double job dengan mendapatkan honor tetap baik bersumber dari APBN, APBD maupun APBDesa

Selesai

Jumat, 18 Januari 2019 - 15:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab