Rincian Aduan : LGWP95008633

Selesai Public

LAIN-LAIN, 13 Sep 2017

Selamat siang pak Ganjar.. semakin lama semakin banyak KLL yg diakibatkan oleh truk yang remnya blong.. akibat KLL tsb banyak pihak yg dirugikan pak..apalagi nyawa..Dan membuat para pengendara di jalanan was2.. Mungkin truk yg jalan hrs bs menunjukkan bukti service rutin, berat muatan tiap truk ditentukan, truk harus benar2 ditimbang pak, truk yg beroperasi minimal brp tahun terakhir, dll.. mohon pak Ganjar bisa mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang sy tulis.. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 14 September 2017 - 06:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 18 September 2017 - 10:09 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

 kecelakaan disebabkan beberapa hal salah satunya adalah sistem pengereman, sistem pengereman merupakan persyaratan ambang batas laik jalan yang harus dipenuhi setiap kendaraan wajib uji yang ditunjukkan dengan bukti lulus uji berkala setiap 6 bulan yang dilaksanakan oleh dishub kab/kota dengan ambang batas minimal : 50%xG Axle (diukur dengan berat kosong kendaraan) dan apabila diuji hasilnya kurang dari ambang batas minimal maka dinyatakan tidak lulus , sedangkan tanggung jawab perawatan semua komponen kendaraan adalah pemilik kendaraan, apabila sistem pengeremen masih memenuhi ambang batas akan tetapi muatan over maka,  gaya pengereman tidak sebanding dengan beban tersebut sehingga terjadi fatic pada sistem pengereman, penyebab lain penggunaan gigi transmisi pada kondisi turunan tajam seharusnya pengemudi menggunakan gigi rendah yang akan membantu kerja rem dan mengurangi laju percepatan.  Terkait dengan penimbangan tetap (dinamis) saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (kementerian perhubungan), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan pengawasan dan penertiban (wastib) untuk muatan lebih dengan menggunakan alat timbang portable dilaksakanan bersama-sama (Lantas, Balai Perhubungan Wilayah dan Dishub Kab/Kota) demikian terima kasih

Progress

Senin, 18 September 2017 - 10:10 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

kecelakaan disebabkan beberapa hal salah satunya adalah sistem pengereman, sistem pengereman merupakan persyaratan ambang batas laik jalan yang harus dipenuhi setiap kendaraan wajib uji yang ditunjukkan dengan bukti lulus uji berkala setiap 6 bulan yang dilaksanakan oleh dishub kab/kota dengan ambang batas minimal : 50%xG Axle (diukur dengan berat kosong kendaraan) dan apabila diuji hasilnya kurang dari ambang batas minimal maka dinyatakan tidak lulus , sedangkan tanggung jawab perawatan semua komponen kendaraan adalah pemilik kendaraan, apabila sistem pengeremen masih memenuhi ambang batas akan tetapi muatan over maka,  gaya pengereman tidak sebanding dengan beban tersebut sehingga terjadi fatic pada sistem pengereman, penyebab lain penggunaan gigi transmisi pada kondisi turunan tajam seharusnya pengemudi menggunakan gigi rendah yang akan membantu kerja rem dan mengurangi laju percepatan.  Terkait dengan penimbangan tetap (dinamis) saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (kementerian perhubungan), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan pengawasan dan penertiban (wastib) untuk muatan lebih dengan menggunakan alat timbang portable dilaksakanan bersama-sama (Lantas, Balai Perhubungan Wilayah dan Dishub Kab/Kota) demikian terima kasih

Selesai

Senin, 18 September 2017 - 10:10 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

kecelakaan disebabkan beberapa hal salah satunya adalah sistem pengereman, sistem pengereman merupakan persyaratan ambang batas laik jalan yang harus dipenuhi setiap kendaraan wajib uji yang ditunjukkan dengan bukti lulus uji berkala setiap 6 bulan yang dilaksanakan oleh dishub kab/kota dengan ambang batas minimal : 50%xG Axle (diukur dengan berat kosong kendaraan) dan apabila diuji hasilnya kurang dari ambang batas minimal maka dinyatakan tidak lulus , sedangkan tanggung jawab perawatan semua komponen kendaraan adalah pemilik kendaraan, apabila sistem pengeremen masih memenuhi ambang batas akan tetapi muatan over maka,  gaya pengereman tidak sebanding dengan beban tersebut sehingga terjadi fatic pada sistem pengereman, penyebab lain penggunaan gigi transmisi pada kondisi turunan tajam seharusnya pengemudi menggunakan gigi rendah yang akan membantu kerja rem dan mengurangi laju percepatan.  Terkait dengan penimbangan tetap (dinamis) saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat (kementerian perhubungan), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan pengawasan dan penertiban (wastib) untuk muatan lebih dengan menggunakan alat timbang portable dilaksakanan bersama-sama (Lantas, Balai Perhubungan Wilayah dan Dishub Kab/Kota) demikian terima kasih