Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP94347063
KABUPATEN PATI, 04 Mar 2022
Tentang penyalahgunaan wewenang Sebagai Kepala Desa Trangkil, merestui pembongkaran rumah yang ditempati Humam tanpa dasar karena ada pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan. Rumah tersebut telah ditempati Humam kurang lebih selama 10 tahun, setelah kematian tantenya (Mbah Sukirah) karena Humam merawat Mbah Sukirah hingga akhir hayatnya kemudian mendapatkan wasiat untuk melanjutkan menempati rumah itu dan Humam telah merenovasi rumah tersebut. Bahkan Humam pun sempat diancam atas tuntutan perampasan hak orang lain karena meneruskan menempati rumah Mbah Sukirah. Dan Humam merasa sangat kecewa karena pembongkaran dirasa tanpa memiliki dasar dan tanpa ada pemberitahuan, apalagi Kepala Desa Trangkil tidak memberi solusi bagi kedua belah pihak serta merestui adanya pembongkaran rumah tersebut dan menyuruh Humam untuk meninggalkan rumah tersebut. Permasalahan ini sudah viral di medsos dan kejadian tanggal 28 Februari 2022
Disposisi
Sabtu, 05 Maret 2022 - 12:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Maret 2022 - 08:55 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 08 Maret 2022 - 08:20 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Jumat, 18 Maret 2022 - 12:32 WIB
Kabupaten Pati
- Bahwa Bapak Mashoedi bin Warsodikromo sebagai pemilik tanah yang sah , samasa hidupnya telah mengijinkan Ibu Sukirah untuk tinggal dan mendirikan rumah tidak permanen seluas kurang lebih 5 X 6 m di sebagaian tanah milik Bp. Mashoedi sampai meninggal dunia karena alasan Bu Sukirah adalah orang tidak mampu.
- Setelah Bu Sukirah meninggal dunia pada tahun 2015 rumah tersebut ditempati oleh Humam ( kekponakan Bu Sukirah ) tanpa ijin / sepengetahuan ahli waris/ keluarga Bapak Mashoedi bin Warsodikromo.
- Pada tanggal 21 Januari 2022 telah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Trangkil dengan menghadirkan Sutrisno ( anak Bu Sukirah ). Humam (keponakan Bu Sukirah), Imam Sudirman selaku kuasa /wakil dari ahli waris keluarga Alm. Mashoedi bin Warsodikromo selaku kuasa/wakildari ahli waris keluarga Alm. Mashoedi bin Warsodikromo serta disaksikan pula oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Trangkil .
- Dalam pertemuan mediasi tersebut pada angka 3 telah disepakati dan dibuatkan surat perjanjian yang diantara isinya Sdr. Sutrisno dan Sdr. Humam bersedia dan sanggup pindah dan membongkar rumah sampai dengan tanggal21 Pebruari2022.
- Dalam pertemuan mediasi tersebut pada angka 3 juga telah diberikanbantuan biaya bongkar rumah yang diberikan oleh bp. Imam Sudirman dan diterima oleh Sdr. Sutrisno ( anak Bu Sukirah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2022 Sdr. Humam dan Sdr. Sutrisno tidak melaksanakan pembongkaran rumah sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian
- Pada tanggal 28 Pebruari 2022, Bapak Imam Sudirman bersama Kepala Desa Trangkil, Babinsa, Babinkamtibmas serta anggota Intel Polsek Wedarijaksa mendatangi rumah yang ditempati Sdr. Humam. Untuk menagih janji kepada Sdr. Humam dan Sdr. Sutrisno agar melaksanakan pembongkaran rumah sesuai surat perjanjian.
- Pada saat pertemuan pada hari senin 28 Pebruari 2022, sekitar jam09.30 WIB. Sdr. Sutrsno bersedia dan melakukan pembongkaran rumah namun karena kondisi cuaca hujan maka pembongkaran tidak dilanjutkan.
- Karena pembongkaran rumah ini diviralkan lewat medsos dan Sdr. Humam sampai saat ini belum pindah serta belum melakukan pembongkaran rumah sesuai perjanjian maka Bapak Imam Sudirman mengambil langkah untuk melaporkan ke kepolisian.