Rincian Aduan : LGWP94347063

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 04 Mar 2022

Tentang penyalahgunaan wewenang Sebagai Kepala Desa Trangkil, merestui pembongkaran rumah yang ditempati Humam tanpa dasar karena ada pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut namun tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan. Rumah tersebut telah ditempati Humam kurang lebih selama 10 tahun, setelah kematian tantenya (Mbah Sukirah) karena Humam merawat Mbah Sukirah hingga akhir hayatnya kemudian mendapatkan wasiat untuk melanjutkan menempati rumah itu dan Humam telah merenovasi rumah tersebut. Bahkan Humam pun sempat diancam atas tuntutan perampasan hak orang lain karena meneruskan menempati rumah Mbah Sukirah. Dan Humam merasa sangat kecewa karena pembongkaran dirasa tanpa memiliki dasar dan tanpa ada pemberitahuan, apalagi Kepala Desa Trangkil tidak memberi solusi bagi kedua belah pihak serta merestui adanya pembongkaran rumah tersebut dan menyuruh Humam untuk meninggalkan rumah tersebut. Permasalahan ini sudah viral di medsos dan kejadian tanggal 28 Februari 2022

0 Orang Menandai Aduan Ini