Rincian Aduan : LGWP94286707

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 28 Apr 2020

Assalamualaikum pak Ganjar...Sesuai intruksi pak Presiden bahwa yg mempunyai sangkutan hutang piutang di bank agar diberi keringanan....dlm hal ini karena adanya wabah virus covid-19...Sebelum ada wabah virus inipun usaha bengkel AC saya sudah bangkrut dan tetap harus setor sesuai perjanjian,dan minggu2 kemarin saya mengajukan keringanan setoran dgn keadaan saya seperti ini tidak bisa setor,dan pihak bank BRI unit cah Karangasem Petarukan Pemalang tetap meminta setoran penuh sebesar Rp.2.200.000,-Mohon minta solusinya pak,sementara saat ini saya harus meninggalkan anak dan istri di kebumen untuk bekerja..sekarang saya bekerja sama orang lain dibengkel dgn upah Rp1.500.000,-/bulan..Mohon bantuannya pak,sementara saya harus menafkahi anak dan istri yg jauh dari saya...Terima kasih sebelumnya...Wassalamu'alaikum .Wr.Wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 28 April 2020 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 20:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Bank BRI supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:10 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466