Rincian Aduan : LGWP92609842

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 03 Nov 2021

Selamat siang Pak Gub, lapor saya mengajukan perijinan IMB (jenis perizinan: KKPR) di DPMPTSP sejak tanggal 7 Oktober 2021 dengan No Registrasi GT2110070009. Ketika saya tanyakan perkembangan progresnya selalu jawabannya ikuti prosesnya saja. Padahal informasi yang terdapat di web BPT Sragen, pengurusan IMB itu selesai 12 hari kerja. Berkas saya juga sudah lengkap. Mohon perhatian bapak supaya proses birokrasi bisa berjalan sesuai prosedur. Karena ini dapat menghambat proses pekerjaan warga masyarakat seperti saya ini

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 03 November 2021 - 11:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Rabu, 03 November 2021 - 12:06 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg satker terkait.

Progress

Kamis, 04 November 2021 - 14:43 WIB

Kabupaten Sragen

Menindaklanjuti surat pengaduan saudara Hermawan Putro Sutrisno terkait pengajuan proses IMB (perizinan KKPR) di DPMPTSP Kabupaten Sragen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Proses untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai berikut :    
  1. Pemohon mendaftarkan perizinan berusaha yang menggunakan bangunan untuk tempat usaha melalui Online Single Submission (OSS) RBA
  2. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) melalui DPMPTSP.
  3. DPMPTSP bersama Dinas Teknis melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan lokasi apakah sesuai atau tidak dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  4. Berdasarkan persyaratan administrasi dan data pengecekan lokasi Dinas teknis membuat penilaian dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai bahan pertimbangan untuk diterbitkan Persetujuan oleh DPMPTSP apabila telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  5. Berdasarkan Penilaian dokumen KKPR, DPMPTSP menerbitkan P-KKPR sebagai pedoman pemohon untuk membuat rencana gambar sebagai syarat pengajuan PBG.
  6. Selanjutnya pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG yang dibantu oleh petugas DPMPTSP yang selanjutnya berkas diverifikasi oleh Dinas Teknis.
  7. Apabila berkas lengkap maka dilanjutkan sidang oleh Tim Profesi Ahli (TPA) di Dinas Teknis untuk dibuatkan berita acara sidang sebagai pertimbangan untuk penerbitan PBG.
  8. Setelah dibuatkan surat keterangan berkas lengkap selanjutnya Dinas Teknis menghitung ketetapan retribusi PBG yang harus dibayar pemohon.
  9. Berdasarkan perhitungan retribusi PBG yang telah dibuat oleh Dinas Teknis selanjutnya dicetak SKRD dan pemohon melakukan pembayaran melalui Bank BPD jateng.
  10. Setelah pembayaran retribusi selanjutnya DPMPTSP mencetak PBG dan menyerahkan kepada pemohon.
  1. Berkaitan dengan pengaduan Saudara Hermawan Putro Sutrisno bahwa berkas permohonan yang diajukan saat ini adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama Salekha Yaumil Sarah yang berlokasi di Candirejo, Kwangen, Gemolong telah dibantu petugas DPMPTSP diinput pada aplikasi sipioner pada tanggal 7 Oktober 2021 dan telah dilakukan pengecekan lokasi dan saat ini berkas sedang dalam proses di DPUPR  untuk diterbitkan penilaian dokumen KKPR sebagai dasar penerbitan Persetujuan KKPR.
  2. Bahwa standar waktu penyelesaian perizinan IMB/PBG selama 12 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap, sedangkan permohonan saudara saat ini adalah Persetujuan KKPR yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan Perizinan IMB/ PBG, sehingga standar waktu untuk pengurusan IMB/PBG belum berlaku.

Selesai

Kamis, 04 November 2021 - 14:43 WIB

Kabupaten Sragen

Menindaklanjuti surat pengaduan saudara Hermawan Putro Sutrisno terkait pengajuan proses IMB (perizinan KKPR) di DPMPTSP Kabupaten Sragen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Proses untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai berikut :    
  1. Pemohon mendaftarkan perizinan berusaha yang menggunakan bangunan untuk tempat usaha melalui Online Single Submission (OSS) RBA
  2. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) melalui DPMPTSP.
  3. DPMPTSP bersama Dinas Teknis melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan lokasi apakah sesuai atau tidak dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  4. Berdasarkan persyaratan administrasi dan data pengecekan lokasi Dinas teknis membuat penilaian dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai bahan pertimbangan untuk diterbitkan Persetujuan oleh DPMPTSP apabila telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  5. Berdasarkan Penilaian dokumen KKPR, DPMPTSP menerbitkan P-KKPR sebagai pedoman pemohon untuk membuat rencana gambar sebagai syarat pengajuan PBG.
  6. Selanjutnya pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG yang dibantu oleh petugas DPMPTSP yang selanjutnya berkas diverifikasi oleh Dinas Teknis.
  7. Apabila berkas lengkap maka dilanjutkan sidang oleh Tim Profesi Ahli (TPA) di Dinas Teknis untuk dibuatkan berita acara sidang sebagai pertimbangan untuk penerbitan PBG.
  8. Setelah dibuatkan surat keterangan berkas lengkap selanjutnya Dinas Teknis menghitung ketetapan retribusi PBG yang harus dibayar pemohon.
  9. Berdasarkan perhitungan retribusi PBG yang telah dibuat oleh Dinas Teknis selanjutnya dicetak SKRD dan pemohon melakukan pembayaran melalui Bank BPD jateng.
  10. Setelah pembayaran retribusi selanjutnya DPMPTSP mencetak PBG dan menyerahkan kepada pemohon.
  1. Berkaitan dengan pengaduan Saudara Hermawan Putro Sutrisno bahwa berkas permohonan yang diajukan saat ini adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama Salekha Yaumil Sarah yang berlokasi di Candirejo, Kwangen, Gemolong telah dibantu petugas DPMPTSP diinput pada aplikasi sipioner pada tanggal 7 Oktober 2021 dan telah dilakukan pengecekan lokasi dan saat ini berkas sedang dalam proses di DPUPR  untuk diterbitkan penilaian dokumen KKPR sebagai dasar penerbitan Persetujuan KKPR.
  2. Bahwa standar waktu penyelesaian perizinan IMB/PBG selama 12 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap, sedangkan permohonan saudara saat ini adalah Persetujuan KKPR yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan Perizinan IMB/ PBG, sehingga standar waktu untuk pengurusan IMB/PBG belum berlaku.