Rincian Aduan : LGWP92347400

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 28 Dec 2020

Yth. Bapak Bupati Demak Menanggapi balasan dari Pak Bupati Bahwa perlu dijelaskan dimana penegakan Perda haruslah Tegas dan Nyata dilaksanakan semua Pihak, bahwa di dalam Perda 8 Tahun 2020 perubahan atas Perda No 1 Tahun 2018 di dalam pasal 38 Ayat 3 dan 4 adalah sebagai berikut : (3) Kepala Desa yang tidak bersedia melantik Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1, dapat diberikan sanksi oleh Bupati berupa pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sampai dengan pelantikan Perangkat Desa yang dimaksud dilaksanakan. (4) Pemberhentian sementara, penundaan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Sedangkan pasal 40 Perda 8 Tahun 2020 perubahan atas Perda No 1 Tahun 2018 sudah berbunyi dengan Tegas : “Terhadap calon perangkat yang telah mengikuti proses pengisian perangkat desa dan dinyatakan lulus namun saat itu belum dilantik oleh Kepala Desa maka dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini Kepala Desa wajib melaksanakan pelantikan, kecuali ada keputusan lain dari pengadilan.” Namun Sejak di tetapkanya perda 8 tahun 2020 pada tangal 17 Juli 2020 sampai saat ini Kepala Desa Dempet tidak kunjung melantik Saya Aenur Rohman sebagai Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI dan sudah sepantasnya Pak Bupati mengambil tindakan Tegas atas perbuatan Kepala Desa Dempet Kecamatan Dempet Kabupaten Demak yang tidak melaksanakan Perda. Bahwa Putusan PTUN Semarang No. 6/P/FP/2020/PTUN.Smg tertanggal 12 November 2020 adalah sudah bersifat FINAL DAN MENGIKAT. mewajibkan Kepala Desa Dempet untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Melantik Aenur Rohman sebagai Jogoboyo III dan Lutfiyatul Hidayah sebagai Jogoboyo VI Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak paling lama 5 (lima) hari sejak putusan Pengadilan ditetapkan Olleh karena putusan permohonan Perkara Nomor : 6/P/FP/2020/PTUN.Smg bersifat FINAL DAN MENGIKAT, walaupun saat ini Kepala Desa menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali. Namun tidak serta merta dapat menunda putusan tersebut, maka demi kepastian hukum dan keadilan wajib dilaksanakan oleh Kepala Desa Dempet. Sekali Lagi Demi wibawanya Kota Demak Tercinta sudah se Harusnya semua orang atau golongan atau Badan wajib MELAKSANAKAN PERDA ATAU PERUNDANG UNDANGAN. Hormat Saya, Aenur Rohman

0 Orang Menandai Aduan Ini