Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92269741
KOTA SEMARANG, 25 Jul 2016
Mohon di tindak oknum LMDH Dan Perhutani KRPH Kembanggading Semarang Timur yang menarik penggarap tanah Hutan 400.000/Ha yang alasanya untuk 200.000 untuk LMDH dan 200.000 uTK pERHUTANI DI GUNAKAN UNTUK setor Bank yang katanya perhutani banyak Hutangnya . kami mohon kepada Bpk Gubernur untuk memecat oknum Perhutani yang mana di wakilkan oleh Mantri Di wil KRPH kEMBANG GADING (mRANGGEN) sEMARANG tIMUR
Disposisi
Selasa, 26 Juli 2016 - 06:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Agustus 2016 - 07:26 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:25 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 13 Juni 2024 - 14:06 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Perhutani dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/2381/1.1/2016 tgl 8 Agustus 2016 terima kasih
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 14:06 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Perhutani dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/2381/1.1/2016 tgl 8 Agustus 2016 terima kasih