Rincian Aduan : LGWP92050241

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 29 Jul 2022

Lokasi Kejadian : Pasar Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Kejadian dimulai pada tanggal 24 Juli 2022 ketika saya sedang berjualan dipagi hari dan diberikan info oleh Pak Damin (Penarik karcis pasar desa nambuhan) untuk memindahkan lapak saya yang satu ke lapak yang habis direnovasi dikarenakan lapak yang satunya akan digempur bangunannya. ketika siang ketika saya dan suami saya sedang memindahkan lapak ke lapak yang baru direnovasi, pak lurah datang dan memarahi kami karena tidak diperbolehkan membongkar lapak kami ke lapak yang baru diperbarui alesannya karena ditakutkan nanti ada yang iri. Tapi kenyataannya pada tanggal 27 Juli 2022 dini hari ketika kami hendak menyiapkan lapak saya untuk berjualan, lapak saya yang sudah direnovasi telah ditempati oleh pedagang lain yang tidak memiliki lapak disitu. Disini saya sebagai pedagang lama pasar desa nambuhan meminta : 1. Untuk dikembalikan lapak tersebut kepada saya karena lapak tersebut sudah saya tempati selama kurang lebih 25 tahun, dan lapak tersebut kini malah ditempati oleh pedagang lain yang tidak memiliki lapak diarea tersebut hanya karena pedagang tersebut mampu membayar uang sejumlah 20 juta per lapak. 2. Untuk renovasi pasar desa nambuhan, apakah benar pemerintah tidak memberikan anggaran sama sekali?, padahal saya menemukan batu yang bertuliskan pemberian dana APBN sebesar 458.500.000 di area pasar desa nambuhan dan ditanda tangani oleh kepala desa nambuhan. Karena kebanyakan pedagang lama pasar desa nambuhan yang ingin menempati kembali lapak lapaknya diharuskan membayar sejumlah uang yang nominalnya sebesar 20 juta. 3. Meminta perlindungan hukum karena saya dan keluarga saya sudah diancam sebanyak 2 kali akan dibunuh oleh kepala desa nambuhan 4. Meminta pedagang pasar desa nambuhan untuk diikutsertakan dalam proses musyarawah renovasi pasar desa nambuhan karena selama ini pedagang desa nambuhan kebanyakan tidak diikutsertakan dalam proses musyawarah tersebut. 5. Untuk informasi apapun yang ingin disampaikan kepada pedagang pasar desa nambuhan lebih baik menggunakan selebaran yang dibagikan ke pedagang pasar desa nambuhan atau selebaran pengumuman yang bisa dibaca semua pedagang pasar desa nambuhan yang di pasang di area pasar desa nambuhan agar tidak terjadi miskomunikasi antara pengelola satu dengan pengelola lainnya, pengelola pasar dengan pedagang, maupun pedagang dengan pak lurah. 6. Meminta diperjelas untuk aturan setiap pedagang pasar desa nambuhan diperbolehkan memiliki berapa lapak, karena kebanyakan pedagang pasar desa nambuhan membeli lebih dari dua lapak untuk dapat disewakan atau diperjualbelikan kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. 7. Bangunan lama yang masih layak dipakai untuk berjualan seharusnya tidak perlu direnovasi kembali seperti diarea lapak saya yang pertama, karena lapak tersebut baru selesai direnovasi kurang lebih 5 tahun yang lalu dengan alasan apapun, yang perlu diperbaiki hanya drainasenya saja. Mohon bantuannya Pak Ganjar, banyak pedagang pasar desa nambuhan yang ngedumel dibelakang karena merasa renovasi yang terjadi terus menerus sangat memberatkan kami dengan biaya yang sangat besar, yang harus pedagang keluarkan untuk bisa menempati kembali lapaknya setelah lapak tersebut selesai direnovasi. Karena kebanyakan pedagang pasar desa nambuhan takut bersuara dan membuat mereka hanya diam tidak dapat berbuat apa apa. Saya dan para pedagang lainnya ingin hidup dan berjualan dengan tenang dan nyaman tanpa ada gangguan renovasi renovasi lagi. Terima kasih Pak Ganjar

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 29 Juli 2022 - 12:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 01 Agustus 2022 - 08:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 01 Agustus 2022 - 08:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke OPD terkait

Selesai

Senin, 01 Agustus 2022 - 08:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Dispermades Kab. Grobogan
  Menanggapi aduan yang sampaikan kepada Pemerintah Desa nambuhan Kecamatan Purwodadi, Pemerintah Desa Nambuhan memberikan klarifikasi atas aduan Laporgub tersebut sebagai berikut :
  1. Pemerintah Desa Nambuhan pada Tahun Anggaran 2022 merencanakan kegiatan pengurugan lahan pasar desa yang kemudian pelaksanaannya di mulai tanggal 10 juli 2022 dan sampai pada tanggapan ini dibuat pekerjaannya masih dalam proses, kegiatan pengurugan ini dilakukan karena pada saat musim penghujan lokasi tersebut sering terjadi banjir sehingga menjadi keluhan dari para pedagang yang menempati lokasi tersebut.
  2. Pada proses pengurugan lahan pasar diatas, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang sehingga semua pedagang sudah memaklumi apabila pada proses pengurugan berjalan sedikit mengganggu kegiatan jual beli para pedagang.
  3. Dalam hal kegiatan pengurugan, Pemerintah Desa Nambuhan tidak merubah status dan lokasi los, sehingga setelah kegiatan pengurugan selesai maka para pedagang berhak kembali ke tempat semula dan tidak dipungut biaya apapun.
  4. Prasasti yang tertera anggaran sejumlah Rp. 458.500.000,- merupakan kegiatan pengembangan pasar berupa kios yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2021, sehingga tidak ada kaitannya dengan kegiatan pengurugan lahan pasar desa.
Demikian untuk dijadikan maklum, terimakasih.