Rincian Aduan : LGWP91778840

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 07 Apr 2019

Mohon dengan hormat bpk. Ganjar Pranowo (Gubenurku utk jateng) kami sekeluarga dan warga yg lain memiliki tanah sawah yang dikenai penataan jalur lingkar utara Universitas Muria Kudus (UMK) wilayah kelurahan Gondangmanis, Bae, Kudus. Berdasarkan rembuk kesepakatan bersama pada th 1987 masing2 pemilik tanah dikenai iuran sebesar 7% dr luas tanah yg dimiliki untuk membuat jalur lingkar. Kami sdh menhadap ke bpk bupati kudus berulang kali, baik pd periode bpk Mustofa, dan pd periode bpk Tamsil ini kami pun sdh menghadap utk bisa mendapatkan solusi yg terbaik semoga kami pemilik tanah/sawah segera bisa memilki sertifikat tanah (SHM) dg luas tanah baru setelah dikurangi arisan/iuran tanah. Kami sudah menunggu selama 32 (tigapuluh dua tahun) Pak Ganjar, semoga atas kepedulian dan perhatian Bapak terhadap kami dan pemerintah daerah untuk ditindak lanjutinya, kami mengaturkan banyak terima kasih atas perhatian

0 Orang Menandai Aduan Ini