Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91484778
KABUPATEN KUDUS, 01 Jul 2021
Selamat siang pak Saya tahu,ada aturan pemerintah bisa memotong gaji karyawan selama pandemi berlangsung,ditempat kerja saya mulai juli 2020 karyawan dipotong gaji 20% selama pandemi hingga akhir April 2021. Lalu mulai April 2021 sampai sekarang gaji dipotong 10%.Karyawan diminta tanda tangan mengikuti aturan perusahaan,kami mengikuti,tapi ada aturan yang sangat memberatkan kami,jika kami mengundurkan diri dari perusahaan,gaji kami yang dipotong tidak bisa dikembalikan. Padahal teman teman saya banyak yang kontrak,kalau kontrak habis otomatis keluar,dan uang yang dipotong tidak bisa kembali,itu berlaku di seluruh cabang se Indonesia.menurut bapak ,apakah hal seperti itu benar ? Apakah pemerintah bisa membantu menyelesaikan masalah kami ? Tempat kerja kami itu salah satu retail terbesar di Indonesia,Terima kasih banyak .
Disposisi
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:46 WIB
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 22:55 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Jumat, 16 Juli 2021 - 16:39 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI