Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 14:53 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Kamis, 17 September 2020 - 08:59 WIB
Kabupaten Jepara
Sudah kita telusuri, ternyata panjenengan belum melengkapi dengan surat pengantar dari ketua RT. Monggo diikuti mekanisme yang benar. Selama prosesnya benar, tidak ada istilah dipersulit.
Kemudian, agar penjenengan pikir masak-masak dengan hati yang jernih dengan mempertimbangkan masa depan anak dan keluarga. Saling mengalah lebih baik dari pada mengedepankan ego masing-masing.
Selesai
Selesai
Kamis, 17 September 2020 - 14:06 WIB
Kabupaten Jepara