Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90952974
Rincian Aduan
LGWP90952974
Selesai
Public
Dengan hormat dan ijin melapor kepada Bapak Ganjar dan pemerintah Kab. Kudus.
Saya melaporkan di desa Kirig, Kec. Mejobo, Kab. Kudus ada sertifikat lama kok dibuat sertifikat baru dan hak milik tanah berbeda. Diduga ada pencuri tanah/ mafia tanah di sana dan dibiarkan saja. Alasannya perangkat desa sana beserta antek-antek PT. Aqua dan dibeli oleh bos PT. Aqua. Padahal pemilik asli punya sertifikat lama merasa kehilangan hak miliknya. Dalam Islam orang yang mengambil hak milik tanah, nantinya akan dijatuhi langitnya Allah 7 lapis dan dalam Pancasila sudah melanggar Sila ke-5. Mohon segera ditindak lanjuti masalah tersebut, atas bantuannya saya ucapkan banyak terimakasih.
Topik
Disposisi
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:44 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:45 WIBKabupaten Kudus
laporan akan dikordinasikan dengan kantor camat mejobo
Selesai
Senin, 31 Januari 2022 - 08:00 WIBKabupaten Kudus
info dari kanto kecamatan mejobo :
Ijin melaporkan tindaklanjut laporgub tanggal 26 Jan 2022 dgn permasalahan yg berada di Desa Kirig Kec Mejobo Kab Kudus, sebagai berikut :
1. Camat Mejobo sdh memanggil Kepala Desa Kirig dan perangkat desa pada tgl 26 Jan 2022 pukul 15.30 s.d selesai untuk mengkonfirmasi laporan aduan masy.
2. Hasil konfirmasi dgn pihak Pemdes Kirig sbb :
- Pemdes Kirig blm dapat menjelaskan scr detail permasalahan yg dilaporkan krn terkait aduan data tanah lama yg sdh bersertifikat tp di sertifikatkan baru tdk ada (data pemilik, lokasi tanah yg dimaksud berada di blok, persil, luasan bidang tanah tdk jelas disebutkan).
- Pemdes Kirig selektif dalam membantu warganya terkait pengajuan persertifikatan tanah.
- Pemdes Kirig siap membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan yg diadukan tsb dgn cara Ybs datang langsung ke kantor desa kirig dgn membawa bukti2 kepemilikan yg sah.