Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90526670

Rincian Aduan

LGWP90526670

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 Aug 2020
1 ditandai
Didesa Jawisari Kacamatan Limbangan kok setiap ada orang beli tanah dimintai pihak aparat desa uang sebesar 5% dari nominal pembelian tanah. Pihak desa beralasan katanya uang tersebut buat sumbangan desa dan sudah jadi keputusan desa,tapi pihak balaidesa tidak mau memberikan kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. Pertanyaan saya : apakah yang kata pihak desa sudah menjadi peraturan desa itu tidak melanggar peraturan daerah......? Apakah itu termasuk pungli......?

Disposisi

Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:38 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak inspektorat kabupaten kendal

Progress

Selasa, 01 September 2020 - 08:48 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, akan segera kami tindaklanjuti. Matur Nuwun.

Progress

Senin, 20 Maret 2023 - 11:41 WIB

Kabupaten Kendal

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa Selain biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum

Selesai

Senin, 20 Maret 2023 - 11:41 WIB

Kabupaten Kendal

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa Selain biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum