Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90526670
Rincian Aduan
LGWP90526670
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:38 WIBKabupaten Kendal
Progress
Selasa, 01 September 2020 - 08:48 WIBKabupaten Kendal
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 11:41 WIBKabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan
bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian
penggunaannya untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan
patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa Selain
biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya
pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak
Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang
pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan
berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019
tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan
pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat,
berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan. Desa dapat
melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa,
berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan
berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat
dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum
Selesai
Senin, 20 Maret 2023 - 11:41 WIBKabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan
bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian
penggunaannya untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan
patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa Selain
biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya
pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak
Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang
pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan
berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019
tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan
pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat,
berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan. Desa dapat
melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa,
berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan
berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat
dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum