Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90526670
KABUPATEN KENDAL, 14 Aug 2020
Didesa Jawisari Kacamatan Limbangan kok setiap ada orang beli tanah dimintai pihak aparat desa uang sebesar 5% dari nominal pembelian tanah. Pihak desa beralasan katanya uang tersebut buat sumbangan desa dan sudah jadi keputusan desa,tapi pihak balaidesa tidak mau memberikan kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. Pertanyaan saya : apakah yang kata pihak desa sudah menjadi peraturan desa itu tidak melanggar peraturan daerah......? Apakah itu termasuk pungli......?
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:38 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Selasa, 01 September 2020 - 08:48 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 11:41 WIB
Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan
bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian
penggunaannya untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan
patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa Selain
biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya
pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak
Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang
pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan
berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019
tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan
pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat,
berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan. Desa dapat
melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa,
berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan
berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat
dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum
Selesai
Senin, 20 Maret 2023 - 11:41 WIB
Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan
bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian
penggunaannya untuk : a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan
patok dan materai; dan c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa Selain
biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya
pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak
Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang
pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan
berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019
tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan
pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat,
berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan. Desa dapat
melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa,
berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Desa. Jadi perlu kami sampaikan bahwa pungutan
berupa pologoro sudah tidak ada, dan bila masih diberlakukan maka dapat
dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum