Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90084309
KABUPATEN GROBOGAN, 13 Sep 2020
Yth. Gubernur Jawa Tengah, kenapa didaerah kami pupuk susah... dapat jatah.... knp tdk sesuai... dan tidak masuk akal..... ada apa ini.... dimana kalian yg bagian pupuk... kami kecewa sangat kecewa!!! Di daerah kami yg dapat jatah banyak hylah kelompok tani, yg hanya formalitas... tidak ada kebenarannya... kasihan kami orang2 kecil petani2 kecil yg mencari pupuk keluar dg harga yg melambujg tinggi.... turunlah.... lihatlah.....
Disposisi
Senin, 14 September 2020 - 05:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 06:15 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 14 September 2020 - 06:15 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 14 September 2020 - 06:16 WIB
Kabupaten Grobogan
Dan perlu diketahui bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2020, penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani. Oleh karena itu, diharapkan bisa menghubungi Ketua Kelompok dan PPL setempat untuk mempersiapkan mekanisme penggunaan kartu taninya. Harap dipahami pula bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Grobogan lebih kecil dibanding permintaan. Pupuk urea hanya tersedia 74% dari permintaan. SP36 21% dan NPK hanya 45%. Oleh karena itu, apabila jatah alokasi di kelompok sudah habis, diminta membeli pupuk non subsidi sebagai gantinya. Terima kasih