Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89953097
KABUPATEN BANYUMAS, 24 Apr 2024
Assalamualaikum wr wb Saya menyampaikan keluhan warga Desa PENGADEGAN, KEC. WANGON, KAB. BANYUMAS. Adanya pertambangan Batu Belah yang menggunakan bahan peledak atau blasting yang berdampak ke warga sekitar karena getaran yang melebihi batas sehingga menimbulkan kerusakan di rumah warga. Tuntutan warga agar supaya pertambangan tersebut tidak menggunakan blasting dan ijin penggunaan blasting atau bahan peledak di cabut.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 24 April 2024 - 10:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 April 2024 - 10:31 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 06 Mei 2024 - 06:43 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada tgl. 2 Mei 2024 Tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan melakukan peninjauan ke lokasi dan menghubungi pelapor.
2. Pada waktu yang sama Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan berkoordinasi dengan Camat Wangon, Babinsa, Pemerintah Desa Pengadegan dan PT. Satria Utama Indonusa. Menurut informasi Kades Pengadegan rumah warga yang mengalami kerusakan berada di RT 1 RW 12 dan RT 2 RW 11.
3. Menurut informasi PT. Satria Utama Indonusa telah melakukan sosialisasi sebelum mendapatkan Izin Pembelian dan Penggunaan bahan peledak (P2). Secara kelengkapan izin juru ledak juga sudah mendapatkan Kartu Izin Meledakkan.
4. Dilakukan mediasi antara pelapor dan warga terdampak dengan PT. Satria Utama Indonusa selaku penanggungjawab kegiatan tambang yang menggunakan blasting. Warga pelapor menghendaki agar pada saat blasting ada pemberitahuan dan dilakukan jangan jam 12.00 siang. PT. Satria Utama Indonusa sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Pemerintah Desa Pengadegan, Kapolsek, Kanit Intelkam selang 2 hari sebelum pelaksanaan blasting, namun tidak diteruskan ke warga RT 1 RW 12 dan RT 2 RW 11. Sebagai evaluasi Tim Cabdin ESDM Wilayah Slamet Selatan meminta kepada PT.Satria Utama Indonusa untuk memberitahukan seminggu sebelum pelaksanaan blasting dan tidak melaksanakan blasting pada jam 12.00 siang.
5. Dilakukan peninjauan rumah yang terdampak, selanjutnya Tim Cabdin ESDM meminta PT. Satria Utama Indonusa untuk melakukan pendataan jumlah rumah yang terdampak secara lebih detail untuk kemudian diberikan kompensasi.
6. Secara lokasi jarak lokasi Blasting dengan titik lokasi pemukiman warga yang terdampak masih sesuai jarak aman melebihi 500 meter dari lokasi blasting, sesuai Kepmen ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, jarak aman 500 meter untuk manusia dan 300 meter untuk unit atau peralatan atau bangunan.
7. Selanjutnya kedepan Tim Cabdin ESDM meminta PT. Satria Utama Indonusa dalam melakukan blasting memperhatikan arahan dari Inspektur Tambang.
Selesai
Senin, 06 Mei 2024 - 06:45 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih