Rincian Aduan : LGWP89832631

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 03 Aug 2020

Apakah benar untuk mengurus surat ahli waris dikenakan biaya Rp 500.000 untuk kelurahan dan Rp 150.000 untuk kecamatan? jika pungli bagaimana cara saya membuktikan? apakah saya harus memvidiokan saya yg sedang di pungli? jika bukan pungli saya minta maaf. berikut foto yang belum di tanda tangani kelurahan karena saya keberatan untuk biayanya.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Gubug Kab.Grobogan. Berdasarkan klarifikasi bahwa menyampaikan terima kasih atas penyampaian aduan tersebut. Bahwa selama ini tidak benar jika ada penentuan tarif untuk tanda tangan surat ahli waris.
Terimakasih.