Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:13 WIB
Kabupaten Purworejo
Pertanyaan Saudara perlu dijelaskan yang dimaksud surat tanah, apakah maksudnya sertipikat hak atas tanah/sertipikat tanah atau surat-surat lain yang berkaitan dengan tanah.
Pada kesempatan ini kami berasumsi bahwa yang Saudara maksud surat tanah adalah sertipikat tanah.
Pengurusan sertipikat tanah harus jelas subjek dan objek tanahnya (subjek adalah orangnya, objek adalah tanahnya), dalam proses pengurusan sertipikat status tanah harus clear and clean, sebagai salah satu bukti clear and clean adalah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau disengketakan.
Terkait dengan permasalahan Saudara, Pemerintah Kelurahan Sindurejan belum dapat melayani pengurusan sertipikat tanah Saudara dengan alasan bahwa tanah tersebut dalam sengketa, maka Saudara dapat melakukan lengkah-langkah sebagai berikut :
1. Bila Saudara merasa bahwa tanah Saudara tidak dalam sengketa maka perlu dilakukan klarifikasi dan minta informasi kepada Pemerintah Kelurahan Sindurjan atas pihak-pihak lain yang menyengketakan tanah Saudara.
2. Selanjutnya apabila telah ada kepastian bahwa memang benar-benar ada pihak yang menyengketakan tanah Saudara, Saudara bisa mohon kepada Pemerintah Kelurahan Sindurejan untuk dilakukan fasilitasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan mempertemukan pihak Saudara dengan pihak-pihak yang menurut Pemerintah Kelurahan Sindurejan menyengketakan tanah tersebut untuk melakukan musyawarah guna penyelesaian permasalahan tanah dimaksud.
3. Selanjutnya apabila telah jelas status tanah tersebut tidak dalam sengketa, semestinya proses pengurusan sertipikat tanah bisa dilayani.
Demikian untuk menjadikan maklum, apabila memerlukan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bidang Pertanahan Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo. Jalan Pahlawan No.2 Purworejo.