Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88413996
KOTA PEKALONGAN, 01 May 2020
pak, saya mau mengadu, kenapa keluarga saya tidak dapat bantuan sama sekali pak, dulu dari yang genjar-genjarnya bedah rumah, pun kita tidak dapat, padahal kondisi rumah saat itu sudah tidak layak huni, padahal kita sudah ajukan bedah rumah, tapi kata pihak kelurahan suruh tunggu sampe jamuran, ternyata usut punya usut ada oknum yang ingin beli rumah kita dengan harga murah, dan oknum tersebut dekat dengan kelurahan, tiap kesempatan kita ditanya mau jual rumah berapa, padahal kita tidak mau jual rumah, walaupun dulu saya masih kecil tapi saya paham pak, mereka itu orang-orang jahat, tapi Alhamdulillah kita bisa perbaiki rumah dengan uang tabungan ibu saya, dulu sempat juga nenek saya dapet BLT, tapi entah kenapa tidak dapet lagi, alasannya rumah kami sudah bagus, padahal kami renovasi rumah hasil dari jerih payah tabungan ibu saya yang bekerja sebagai TKW, faktanya dilapangkan bahwa banyak yang rumahnya bagus dapet BLT, tapi kami diam pak, karna mungkin itu udah ada yg ngatur, lalu sekarang ibu saya tidak bekerja lagi pak sebagai TKW , dan alih profesi sebagai pedagang warung dipasar loak, yang warung nya kontrak, tapi karna dampak korona warung sepi, akhirnya untuk sementara ibu saya tidak jualan dari sebelum puasa, sedangkan nenek saya pedagang tahu campur keliling, yang kadang laku kadang tidak, sekarang kami berusaha bagaiman agar kami sekeluarga tidak kelaparan, yaitu dengan berjualan barang bekas, seperti tv mati, atau sepeda bekas, tapi karna lagi-lagi dampak korona, jualan sepi, seminggu kadang tidak ada yang beli sama sekali, sedangkan kita makan tiap hari, ibu dan nenek saya janda pak, jadi ibu saya yang jadi tulang punggung keluarga, yang harus menanggung saya, Kakak saya, nenek, dan adik ibu, tidak ada yang bisa diharapkan selain ibu saya, tapi kenapa bantuan terdampak korona keluarga kami tidak dapat, bantuan untuk orang tua juga tidak dapat, bantuan keluarga sejahtera juga tidak dapat, bantuan sembako dapat hanya 2 kali, terus tidak dapet lagi sampe sekarang, padahal nenek saya sudah tua, umur saja beliau lupa, sedangkan yang lain ada yang dapet bertumpuk bantuannya , padahal mereka masih muda, rumah bagus, suami ada, anak kerja semua, mohon pak kami benar-benar minta keadilannya, tolong dinas yang terkait bisa membantu kami, kalo alasannya rumah kami bagus, lalu apa kami harus makan bata, genting, kayu, dan pasir rumah kami?, terus bagaimana kabar dari orang-orang yang dekat aparat kelurahan, atau dekat dengan RT/RW, yang rumahnya bagus tapi dapet bantuan bertumpuk ?, apakah saya harus mendekati aparat kelurahan atau RT juga RW agar kami dapet bantuan?, mohon maaf jika kata-kata saya tidak sopan, tapi saya benar-benar kasihan lihat ibu dan nenek saya, andaikan saya sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang cukup, saya tidak akan meminta bantuan pak, saya meminta bantuan karna saya belum bekerja, dan ibu juga nenek saya tidak dapet bekerja karna dampak korona. terimakasih pak Ganjar dan staf, juga Dinas yang terkait Nama. : Carumi Alamat : Desa Yosorejo rt/rw 06/02, Pekalongan selatan Nama : Muzailin Alamat : Desa Yosorejo rt/rw 06/02 Pekalongan selatan
Disposisi
Jumat, 01 Mei 2020 - 12:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 18:46 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Minggu, 03 Mei 2020 - 00:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- yang pertama bahwa anda menyatakan belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali, hal yang harus lakukan adalah mengecek status keluarga anda apakan sudah terdaftar dalam DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh kementerian Sosial yang digunakan sebagai acuan untuk pemberia bantuan kepada masyarakat atau keluarga kurang mampu. Melalui website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian
- Cara mendaftar ke Dinas Sosial untuk pengajuan data BDT/DTKS
Kedua, setelah mendapatkan surat SKTM (surat rekomendasi dari desa) ini maka langsung saja ke Dinas Sosial Kabupaten/kota untuk mengurusnya.
- Terkait dana bantuan bedah rumah, anda dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan RT, RW, Kepala Desa, Kecamatan dan Dinas Perumahan Kota Pekalongan untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
- Namun demikian anda juga harus memenuhi kriteria yang ditetntukan antara lain Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
- Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
- Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan Swadaya (baik berupa biaya, material) dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
- Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
- Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
Selesai
Minggu, 03 Mei 2020 - 00:17 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- yang pertama bahwa anda menyatakan belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali, hal yang harus lakukan adalah mengecek status keluarga anda apakan sudah terdaftar dalam DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh kementerian Sosial yang digunakan sebagai acuan untuk pemberia bantuan kepada masyarakat atau keluarga kurang mampu. Melalui website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian
- Cara mendaftar ke Dinas Sosial untuk pengajuan data BDT/DTKS
Kedua, setelah mendapatkan surat SKTM (surat rekomendasi dari desa) ini maka langsung saja ke Dinas Sosial Kabupaten/kota untuk mengurusnya.
- Terkait dana bantuan bedah rumah, anda dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan RT, RW, Kepala Desa, Kecamatan dan Dinas Perumahan Kota Pekalongan untuk diusulkan sebagai calon penerima bantuan.
- Namun demikian anda juga harus memenuhi kriteria yang ditetntukan antara lain Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
- Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
- Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan Swadaya (baik berupa biaya, material) dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
- Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
- Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.