Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88319891
KABUPATEN DEMAK, 22 Aug 2021
Selamat siang pak gub. .saya mau konfirmasi saja masalah bantuan sosial. .apakah dibenarkan untuk pengambilan bantuan beras 10kg yang di ambil dari rumah RW dikenakan biaya 10rb? Soalnya sejak adanya bantuan dari pemerintah yang 600rb jg di potong 10rb untuk pengambilan formulirnya. .Saya tinggal di ds sriwulan rw.007
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 20:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 21:55 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 22 Agustus 2021 - 21:55 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Minggu, 22 Agustus 2021 - 21:56 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Yudhis Wahyuaji, kami sudah mengecek aduan Saudara. Hasil pengecekan kami, tidak ada potongan. Yang ada adalah partisipasi untuk angkutan dan perbaikan jalan yang sering kena rob. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
(Dinsos P2PA, Kab. Demak)
Yth. Sdr. Yudhis Wahyuaji
Berkaitan dengan aduan warga RW.07 desa sriwulan perihal pembagian bantuan beras teknisnya di serahkan kepada RW masing masing pemotongan 10.000,' dari bantuan beras dan BLT Rp. 600.000, di gunakan untuk angkutan pengambilan beras serta untuk pembelian padas guna perbaiksn jalan di RW.07.hal tersebut merupakan kebijakan internal RW bukan kebijakan pihak pemerintah desa sriwulan. Demikian keterangan dari Kades Sriwulan Zamroni, SE