Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88083641
KABUPATEN PURWOREJO, 06 Jun 2023
lapor pak. kenapa beberapa kelompok tani di Desa Krendetan, Kec. Bagelen, Kab. Purworejo untuk tahun ini tidak mendapatkan kuota pupuk subsidi. Mohon bantuannya bapak bapak pemerintahan, untuk perbaikan data sudah kami lakukan di tahun kemarin tapi untuk kuota pupuk nya tidak di dapatkan. maturnuwun,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 07 Juni 2023 - 09:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Juni 2023 - 08:30 WIB
Kabupaten Purworejo
Progress
Senin, 19 Juni 2023 - 08:12 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas informasi yang Saudara berikan. Izin untuk memberi tanggapan berdasarkan aduan Saudara. Setelah dikonfirmasi dengan pihak yang bersangkutan, semua kelompok tani di Desa Krendetan Kec Bagelen mendapatkan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Hanya beberapa orang yang tidak mendapatkan kuota pupuk subsidi dengan alasan yang berbeda pula, ada yang tidak mengumpulkan pembaharuan data SPPT lahan garapan dan ada yang tidak mengajukan nama pengganti orang yang sudah berstatus meninggal dunia. Untuk kasus yang satu ini, pihak yang bersangkutan tidak mendapatkan kuota pupuk subsidi karena kekeliruan mengumpulkan data SPPT dan KTP nya. KTP dan SPPT yang diajukan adalah milik pemilik lahan yang berdomisili di Desa Somorejo, tetapi pihak yang bersangkutan mengumpulkan data tersebut di Balai Desa Krendetan dan tidak diikutkan ke kelompok tani Desa Krendetan karena KTP tersebut bukan merupakan warga Desa Krendetan dan nama pada KTP tersebut tidak terdaftar pada SIMLUHTAN sebagai anggota kelompok tani Desa Krendetan. Petugas PPL sudah memberikan informasi yang runtut kepada pihak yang bersangkutan dan sudah diselesaikan dengan baik. Selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi petugas PPL untuk perbaikan proses pengajuan kartu tani di tahun yang akan datang. Terimakasih
Selesai
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:35 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih atas informasi yang Saudara berikan. Izin untuk memberi tanggapan berdasarkan aduan Saudara. Setelah dikonfirmasi dengan pihak yang bersangkutan, semua kelompok tani di Desa Krendetan Kec Bagelen mendapatkan alokasi kuota pupuk bersubsidi. Hanya beberapa orang yang tidak mendapatkan kuota pupuk subsidi dengan alasan yang berbeda pula, ada yang tidak mengumpulkan pembaharuan data SPPT lahan garapan dan ada yang tidak mengajukan nama pengganti orang yang sudah berstatus meninggal dunia. Untuk kasus yang satu ini, pihak yang bersangkutan tidak mendapatkan kuota pupuk subsidi karena kekeliruan mengumpulkan data SPPT dan KTP nya. KTP dan SPPT yang diajukan adalah milik pemilik lahan yang berdomisili di Desa Somorejo, tetapi pihak yang bersangkutan mengumpulkan data tersebut di Balai Desa Krendetan dan tidak diikutkan ke kelompok tani Desa Krendetan karena KTP tersebut bukan merupakan warga Desa Krendetan dan nama pada KTP tersebut tidak terdaftar pada SIMLUHTAN sebagai anggota kelompok tani Desa Krendetan. Petugas PPL sudah memberikan informasi yang runtut kepada pihak yang bersangkutan dan sudah diselesaikan dengan baik. Selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi petugas PPL untuk perbaikan proses pengajuan kartu tani di tahun yang akan datang. Terimakasih