Rincian Aduan : LGWP88011651

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 11 Nov 2021

Saya punya ibu pernah kecelakaan sekitar 8tahun yang lalu dan kaki kiri dipasangi pen. Sekarang kaki sering infeksi dan mengeluarkan nanah hingga tubuh juga demam. Pen mau kami copot(operasi).Kami sudah daftar bpjs mandiri,namun pihat rs palang biru mengatakan bahwa bpjs tidak dapat digunakan jika waktu laka lantas jasa raharja tidak di urus. Dahulu sebenarnya jasa raharja diurus namun waktunya sudah lewat 1bulan,dan pihak jasa raharja mengatakan batas waktu pengurusan sudah lewat alias tidak dapat diurus. Kenapa sampai terlambat mengurus jasa raharja dikarenakan menjaga ibu di rs sarjito lebih dari 1bulan lamanya. Jadi dika bpjs tidak dapat digunakan,apa fungsinya kami daftar bpjs??? Kemana lagi kami harus mengadu??? Mohon dengan sangat kepada bapak ganjar supaya bisa membantu kami untuk mengfungsikan bpjs yang seharusnya berfungsi demi menolong rakyat yang benar2 membutuhkan. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini