Rincian Aduan : LGWP87045014

Verifikasi Public

KABUPATEN JEPARA, 20 Jun 2020

PPDB ONLINE 2020. Mohon maaf sebelumnya pak. Mau tanya, apakah sistem ppdb online jalur prestasi 30% itu diperuntukkan untuk siswa berprestasi luar zonasi apa utk dlm zonasi dan luar zonasi. Kl untuk dalam dan luar zonasi 30% ,saya rasa kurang fair karena porsi 30 % tersebut pasti lbh byk di isi oleh siswa dari dalam zonasi. harusnya kl sdh dlm zonasi tidak perlu mendaftar via jalur prestasi krn kl dlm zonasi pasti bisa di terima. tentunya dgn sistem seleksi juga. ini saya mewakili orang tua siswa lain yg memiliki kegelisahan tentang masalah yang sama. mohon tanggapanya pak. terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 11:15 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30%

Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen