Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86797528
KABUPATEN PATI, 18 Sep 2024
*Rincian Aduan* Bapak Gubernur Yang Kami Hormati Mohon kebijakan untuk para pedagang yang menempati tanah bekas Waduk aset PSDA Propinsi Jawa Tengah yang berada di dekat Terminal Sleko Pati, Desa Semampir, Pati bisa diberikan win-win solution Ini akibat adanya pengembang baru yang akan melakukan pembangunan kios baru yang seolah-olah kurang memperhatikan para pedagang lama yang sudah menempati hampir 25-30 tahunan. Keluhan kami : 1. Belum ada kesepakatan harga yang saling legowo atas pembangunan kios baru 2. Belum adanya bangunan relokasi bagi para pedagang lama, untuk berusaha 3. Adanya surat pemaksaan pembongkaran, yang tidak diberikan secara langsung kepada para pedagang lama, tapi sudah viral di media online, padahal belum ada tempat bangunan relokasi 4. Pembayaran DP tanpa melalui Akte Notaris dan ada pedagang lama mau DP ada yang ditolak. Mohon Bapak Gubernur untuk bisa memfasilitasi pertemuan antara pengembang, Dinas PSDA Propinsi Jawa Tengah dan Para Pedagang Lama untuk musyawarah kembali sehingga mendapatkan solusi yang saling menguntungkan semua pihak Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 September 2024 - 14:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 September 2024 - 14:43 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Siap cek dan Koordinasikan..
Selesai
Rabu, 25 September 2024 - 11:02 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Berikut kami sampaikan hal-hal sbb :
1) 30 Juni 2020 - Perijinan Retribusi pemanfaat lahan milik Pemprov. Jateng a.n Subur Wahyudi masa ijin 1 tahun terhitung mulai tanggal 30 Juni 2020 s/d 29 Juni 2021, pemanfaatan lahan tidak diperpanjang lagi sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai sekarang.
2) 22 November 2023 - Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perijinan Sewa oleh Balai PSDA Seluna di Desa Semampir dan dihadiri Sdr. Subur Wahyudi
3) 20 Desember 2023 - Permohonan ijin sewa tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Balai PSDA Seluna oleh UD. Diana Sejahtera.
4) 2 Januari 2024 - Balai PSDA Seluna membentukan Tim peneliti administrasi dan fisik permohonan sewa barang milik daerah (BMD) Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan UD. Diana Sejahtera.
5) 21 Februari 2024 - Dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perijinan Sewa oleh Balai PSDA Seluna Bersama Pengembang UD. Diana Sejahtera di Desa Semampir dan dihadiri Saudara Subur Wahyudi Masyarakat pemanfaat lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
6) 21 Maret 2024 - UD. Diana Sejahtera memaparkan site plan/rencana pemanfaatan ijin sewa yang berada di Desa Semampir bertempat di Kantor Balai PSDA Seluna dan dihadiri dari Seksi KMA Dinas PUSDATARU Prov. Jateng.
7.)15 Mei 2024 - Balai PSDA Serang Lusi Juana menerbitkan Rekomendasi Teknis Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Pengairan dengan Nomor : 500.17.2.2/275/2024 permohonan dari UD. Diana Sejahtera.
8) 3 Juli 2024 - Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat Keputusan Nomor : 475.281/58 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati Kota Kabupaten Pati oleh Pihak Ketiga (UD. Diana Sejahtera) Dengan Cara Sewa.
9) 10 Juli 2024 - Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat Nomor : 028/3663/2024 tentang persetujuan pemanfaatan Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati Kota Kabupaten Pati oleh Pihak Ketiga (UD. Diana Sejahtera) Dengan Cara Sewa.
10) 10 Juli 2024 - Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat Berita Acara Serah Terima Nomor : 028/3664/2024 tentang Serah Terima Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Penggunaan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati Kota Kabupaten Pati yang dimanfaatakan oleh UD. Diana Sejahtera Dengan Cara Sewa.
11) 26 Juli 2024 - Dilaksanakannya Mediasi antara UD. Diana Sejahtera dan Subur Wahyudi (Pemanfaat bangunan di atas tanah milik Pemprov. Jateng) di Kantor Polsek Pati Kota.
12) 30 Juli 2024 - Saudara Subur Wahyudi menghubungi Pak Sekertaris Dinas PUSDATARU Prov. Jateng dan Kepala Balai PSDA Seluna, dalam Pembicaraan tersebut Saudara Subur Wahyudi diundang untuk bertemu di Kantor Balai PSDA Seluna.
13) 31 Juli 2024 - Sesuai dengan arahan Pak Sekertaris Dinas PUSDATARU Prov. Jateng dan Kepala Balai PSDA Seluna untuk bertemu dan berkoordinasi di Balai PSDA Seluna, Saudara Subur Wahyudi tidak menghadiri hanya menghubungi lewat telephon, pada saat itu balai menyarankan untuk memanfaatkan tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Desa Sugiharjo Kec. Pati Kota Kab. Pati jika tidak bersepakat dengan UD. Diana Sejahtera.
14) 6 Agustus 2024 - Saudara Subur Wahyudi Kembali menghubungi Balai PSDA Seluna dan kami ajak untuk bertemu dikota Pati pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 untuk bertemu akan tetapi saudara Subur Wahyudi juga tidak hadir.
15) 23 September 2024 - Apabila saudara Subur Wahyudi berkenan menghadiri pertemuan secara pribadi akan kami buatkan undangan dengan para pihak di Balai PSDA Seluna.
Demikian terima kasih.