Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86448512

Rincian Aduan

LGWP86448512

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
11 Apr 2023
0 ditandai
Ijin melaporkan pak Ganjar mohon ditegasi pabrik yang mengatas namakan CV PStex beralamat di Mijen kurang lebih 100 m dari Koramil Mijen ini memperkerjakan karyawan mulai jam 07:00 sampai jam 19:00 - 21:00 tanpa upah lembur pekerja yg memaksakan kerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi ini kepala produksi yg bernama ibu YUNI mengatur karyawan dengan semena mena jika masuk kerja telat 5mnt gaji dipotong 15rb per lima menitnya jika tidak mau pulang sesuai yg ibu YUNI inginkan maka akan keluarkan dari pekerjaannya ini saya merasa miris karena ini pelanggaran hukum harus dipidanakan untuk menjadi pelajaran bagi yg lain

Disposisi

Selasa, 11 April 2023 - 10:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 13 April 2023 - 15:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Aduan sudah di tinjut oleh pengawas dari satwasker Semarang, Berdasarkan hasil kunjungan di perusahaan pada tanggal 18 April 2023 tidak ditemukan nama perusahaan CV PStex di wilayah Mijen sesuai keterangan aduan tersebut.

Setelah kami tidak menemukan alamat perusahaan dimaksud, maka mencoba menghubungi no pengadu 0895377777246 tapi disampaikan oleh penerima telpon salah sambung dan dicoba keesokan harinya mendapat jawaban yang sama. Karena tidak ada kejelasan maka kami tidak meneruskan penanganan aduan. mohon ijin untuk kami close aduan.

Selesai

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai