Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86448512
KOTA SEMARANG, 11 Apr 2023
Ijin melaporkan pak Ganjar mohon ditegasi pabrik yang mengatas namakan CV PStex beralamat di Mijen kurang lebih 100 m dari Koramil Mijen ini memperkerjakan karyawan mulai jam 07:00 sampai jam 19:00 - 21:00 tanpa upah lembur pekerja yg memaksakan kerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi ini kepala produksi yg bernama ibu YUNI mengatur karyawan dengan semena mena jika masuk kerja telat 5mnt gaji dipotong 15rb per lima menitnya jika tidak mau pulang sesuai yg ibu YUNI inginkan maka akan keluarkan dari pekerjaannya ini saya merasa miris karena ini pelanggaran hukum harus dipidanakan untuk menjadi pelajaran bagi yg lain
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 11 April 2023 - 10:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 April 2023 - 15:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:04 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Aduan sudah di tinjut oleh pengawas dari satwasker Semarang, Berdasarkan hasil kunjungan di perusahaan pada tanggal 18 April 2023 tidak ditemukan nama perusahaan CV PStex di wilayah Mijen sesuai keterangan aduan tersebut.
Setelah kami tidak menemukan alamat perusahaan dimaksud, maka mencoba menghubungi no pengadu 0895377777246 tapi disampaikan oleh penerima telpon salah sambung dan dicoba keesokan harinya mendapat jawaban yang sama. Karena tidak ada kejelasan maka kami tidak meneruskan penanganan aduan. mohon ijin untuk kami close aduan.
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai