Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86341848
KABUPATEN CILACAP, 27 Jan 2021
Pada tanggal 22 januari 2021 ibu saya Ny Widiarsih meninggal dunia di Rs Santa Maria Cilacap, meninggal dg status suspect covid 19, dan di makam kan secara protokol covid 19, setahu saya bilamana ada korban jiwa yg meninggal dunia di sebabkan oleh covid 19 mendapat santunan dari pemerintah, akan tetapi kenyataannya jangan kan dapat santunan untuk pemakaman saja saya masih harus membayar walaupun katanya akan di ganti oleh pihak pemkab setempat. Mohon kejelasan nya baik dari pemerintah pusat ataupun pemkab setempat. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 12:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Januari 2021 - 15:52 WIB
DINAS SOSIAL
- Fotocopy KTP dan KK ahli waris korban;
- Fotocopy Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit;
- Fotocopy Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Puskesmas/Laborat/Klinik (Menyatakan Positif Covid19 pada rekam medis);
- Berkas asli surat keterangan domisili (jika bertempat tinggal tidak sesuai KTP)
- Berkas asli surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Berkas Foto Berwarna Korban Meninggal;
- Fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris;
- Berkas asli Surat Keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- (Jika belum tersedia materai terbaru 2021 bernilai Rp 10.000,- dapat menggunakan materai lama Rp 6.000,- +Rp 3.000,-)