Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85472986
KABUPATEN DEMAK, 15 Feb 2021
Pak saya ambil rumah subsidi wilayah batursari Maret 2020,,,saya sudah isi form syarat perum subsidi...mengapa sampai skrng subsidi bantuan uang muka sebesar 4jt sampe sekarang blm saya terima....padahal tetangga saya sdh cair pak dr bulan Agustus 2020....sdh saya urus ke pihak bank maupun developer jawaban mereka tidak tau....mohon pak Ganjar kasi solusi
Disposisi
Senin, 15 Februari 2021 - 13:31 WIB
Verifikasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:07 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:07 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:09 WIB
Kabupaten Demak
- KPR Bersubsidi kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik bank umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Oleh karena itu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak tidak berhubungan dengan proses penyaluran KPR tersebut.
- Saudara danielbudi310190@gmail.com dapat mengecek rekening Koran pada bank tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada pemindabukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dibayar oleh pemerintah kepada pengembang.
- Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, saat ini batasan penghasilan MBR yang dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi maksimal Rp. 4.000.000,00 untuk pembelian rumah tapak atau maksimal Rp. 7.000.000,00 untuk pembelian satuan rumah susun.
- MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi sepanjang anggarannya masih tersedia.
- Proses verifikasi dalam penyaluran KPR bersubsidi tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
- Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
- Analisa Kelayakan dan Kemampuan mengangsur permohonan KPR Sejahtera; dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan; Atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
- Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi ;
- Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi dan;
-
Saluran/Drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
Verifikasi dilakukan oleh Bank Pelaksana dalam rangka mengecek kesesuaian persyaratan dengan dokumen permohonan yang disampaikan oleh MBR, meliputi:
- Pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan MBR;
- Analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Bersubsidi; dan
- Pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana, dan sarana serta utilitas umum.