Rincian Aduan : LGWP85248433

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 24 Mar 2023

Batang, 16 Maret 2023 Nomor : 145/SL3/MJB/PST/III/2023 Lampiran : - Perihal : Berita Acara Kronologis Kendala Pengurusan Perijinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Industri PT Merak Jaya Beton (ReadyMix) Luas +/- 1.264 m² pada Petak 74 RPH Banyuputih, BKPH Plelen, BH Subah, Batang KPH Kendal Divisi Regional Jawa Tengah Kepada Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah Di – S E M A R A N G Di beberapa daerah kawasan industri menjadi fokus pemerintah setempat. Hal tersebut juga berlaku di Batang, Jawa Tengah. Kawasan Industri Batang merupakan proyek perwujudan pemulihan ekonomi nasional. Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, kawasan tersebu memiliki luas sekitar 4300 hektare. Sebanyak 450 hektare telah selesai dibangun dan siap untuk digunakan. Beberapa fasilitas tersedia, seperti konektivitas, air baku, air minum, pengolahan sampah, sanitasi, penyediaan perumahan, dan pembangunan infstruktur lainnya. Batang Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk tumbuh menjadi kawasan industri nasional. Kawasan ini didukung infrastruktur yang dibangun secara masif, mulai dari jalan tol, pelabuhan, dan berbagai infrastruktur lainnya. Faktor lain yang juga menjadi potensi dari perkembangan kawasan industri di Jawa Tengah, yakni upah minimum provinsi atau UMP di Jawa Tengah masih kompetitif dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur. Apalagi Kabupaten Batang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Upaya itu juga sesuai dengan Perpres nomor 106 tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Provinsi Jawa Tengah. Terbukanya potensi terhadap investasi di kabupaten Batang maka kami PT. Merak Jaya Beton yang selama ini telah berinvestasi di Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bali tertarik untuk ikut serta berinvestasi guna mendukung pembangunan sarana infrastruktur. Maka dari itu kami memilih berinvestasi di Desa Timbang Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Terkait adanya investasi tersebut untuk saat ini kami mendapatkan kendala atas pengurusan legalitas perizinan akses masuk di lokasi lahan kami, dikarenakan akses masuk merupakan lahan yang termasuk dalam Pola Ruang Kawasan Budidaya Hutan Produksi menurut Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 tentang RTRWP Jawa Tengah Tahun 2009-2029. Terkait kronologis adanya kendala dalam pengurusan perijinan diantaranya sebagai berikut : 1. Perusahaan berinvestasi di Kabupaten Batang dengan lokasi usaha di 2 Desa yakni Desa Timbang dan Desa Banaran Kecamatan Banyuputih; 2. Lokasi kegiatan usaha seluas ± 5 Ha; 3. Sebelum menguasai lahan Perusahaan sudah mencari informasi Tata Ruang di Dinas PUPR kabupaten Batang dengan mengajukan Informasi tata Ruang (ITR) pada tanggal 30 April 2021(Terlampir). 4. ITR yang diperoleh yakni Nomor 601/0891/ITR-PUPR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 menyebutkan salah satunya untuk kegiatan Industri Menengah sesuai dengan Perda Kab Batang No 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kab Batang tahun 2019-2039;(Terlampir) 5. Perusahaan juga telah memiliki Berita acara rapat pembahasan dengan tim teknis atau Izin Prinsip dari DPMPTSP Kabupaten Batang dengan Nomor : 530/85/X/2021;(Terlampir) 6. Perusahaan juga telah memiliki izin PKKPR yang diterbitkan dari Sistem OSS dan sudah diverifikasi oleh DPMTSP, DPUPR, dan BPN Kabupaten Batang dengan nomor : 27062210313325002;(Terlampir) 7. Perusahaan saat ini juga sudah mengajukan Persetujuan Lingkungan di DLH Kabupaten Batang; 8. Perusahaan juga telah melakukan Sosialisasi dengan warga sekitar sebelum memulai kegiatan;(Terlampir) 9. Terkait akses masuk kegiatan usaha menggunakan lahan yang termasuk dalam Pola Ruang Kawasan Budidaya Hutan Produksi menurut Perda Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Perhutani diketahui setelah dari ITR dan informasi Perhutani Plelen, dimana dari awal komunikasi dengan Pihak Desa Timbang bahwa tanah tersebut diakui sebagai tanah gigih (tanah tidak bertuan yang diakui oleh Desa). Pihak Perusahaan sudah terlanjur menjalin mekanisme kerjasama berupa sewa lahan pada lahan tersebut; 10. Namun setelah dilakukan pengukuran sesuai dengan BERITA ACARA PENGUKURAN REKONSTRUKSI BATAS HUTAN pada tanggal 4 Juni 2021 yang dilakukan oleh beberapa pihak seperti KRPH Banyuputih, Warga Desa Timbang Kec. Banyuputih Kab. Batang, Kapolsek Limpung, Anggota Koramil dan perwakilan perusahaan maka diketahui lahan tersebut adalah Lahan yang termasuk dalam Pola Ruang Kawasan Budidaya Hutan Produksi menurut Perda Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Perhutani;(Terlampir) 11. Maka pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani Plelen. Dan Perusahaan diarahkan untuk berkoordinasi terkait masalah ini dengan KPH Kendal; 12. Dari KPH Kendal Perusahaan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah di Semarang (Srondol), kemudian diarahkan kembali untuk mengurus izin penggunaan kawasan hutan ke Biro perencanaan Perhutani Divre Jateng di kantor Salatiga Jawa Tengah; 13. Oleh Biro perencanaan Perhutani Divre Jateng di kantor Salatiga Jawa Tengah diberikan arahan membuat Surat Permohonan Penggunaan Penggunaan Kawasan Hutan Dengan Mekanisme Kerjasama untuk kegiatan Penggunaan Alur/Jalan Sarana Pengangkutan Hasil produksi di wilayah Perhutani;(Terlampir) 14. Perusahaan kemudian mengikuti arahan Perhutani Salatiga dengan mengajukan Surat Permohonan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Umum Perhutani di Jakarta dengan Surat Nomor: 275/SL3/MJB/PST/VI/2021 dengan beberapa tembusan ke Bapak Gubernur Jawa Tengah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta, serta Ke Biro Perencanaan Perhutani Divre Jateng Salatiga;(Terlampir) 15. Pada tanggal 7 September 2021 Perusahaan mendapatkan Surat Biaya pemeriksaan peninjauan lapangan terhadap permohonan tersebut dari Biro Perencanaan Perhutani Divre Jateng Salatiga dengan nomor : 0361/044.3/RENBANGBIS=DIVRE JATNEG/2021;(terlampir) 16. Perusahaan kemudian melakukan pembayaran atas perintah surat tersebut;(Terlampir) 17. Pada tanggal 21 September 2021 Perusahaan mendapatkan pemberitahuan berupa adanya surat undangan dari DLHK Provinsi Jawa Tengah dimana akan diadakan peninjauan lokasi kegiatan permohonan penggunaan kawasan hutan oleh PT. Merak jaya Beton dengan nomor : 005/6801;(terlampir) 18. Pada tanggal 24 September 2021 Perusahan menerima soft copy surat hasil peninjauan lapangan yang belum ditanda tangani.(terlampir) 19. Pada tanggal 11 Oktober 2021 Perusahan menerima kembali surat undangan pemeriksaan peninjauan lapangan dari Biro Perencanaan Perhutani Divre Jateng Salatiga dengan nomor : 0430/044.3/RENBANGBIS-DIVRE JATNEG/2021;(terlampir) 20. Pada tanggal 12 November 2021 Perusahan menerima Surat Penghentian Kegiatan di dalam kawasan hutan dengan nomor : 2860/044.3/DIVRE JATENG/2021 dari Biro Perencanaan Perhutani Divre Jateng Salatiga;(terlampir) 21. Kemudian pada tanggal 29 November 2021 Perusahaan memberikan Surat Jawaban dengan Nomor : 113/SL3/MJB/PST/XI/2021 dimana isi surat tersebut, Hingga saat ini kami belum mengoperasikan dengan investasi yang kami lakukan diakrenakan masih adanya larangan penggunaan tanah Perhutani yang terletak di Petak 74, PRH Banyuputih, BKPH Plelen, BH Subah, KPH Kendal; Untuk saat ini kegiatan yang kami lakukan yakni perapihan sekitar lokasi dan normalisasi aliran/saluran air sumber (tok macan); Kami akan berupaya mengikuti dan mentaati peraturan/tatanan yang berlaku dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jateng dan Perhutani; Kami memohon kebijaksanaan dan bantuan dari pihak terkait untuk memperlancar operasional investasi kami di Desa Timbang dan Desa Banaran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang;(terlampir) 22. Kemudian Perusahaan di panggil oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk dimintai keterangan dikarenakan adanya surat aduan dari Biro Perencanaan Perhutani Divre Jateng Salatiga dimana pihak Perusahan diduga melakukan tindak pidana membuka akses tanpa pemberitahuan; 23. Pada tanggal 30 Januari 2023 Perusahaan mendapatkan surat hasil penanganan kasus penggunaan kawasan hutan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dengan nomor : S.624/BPPHLHK-II/SW.2/01.2023;(Terlampir) Sesuai dengan amanat aturan perundang undangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.97/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pasal 4 ayat (2) point J : Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: industri selain industri primer hasil hutan. Dimana Pelaku usaha dapat mengajukan izin penggunaan kawasan hutan. 1. Bahwasanya pihak Perusahaan membuka akses jalan dikarenakan ketidaktahuannya atas kepemilikan lahan tersebut; 2. Perusahaan pada saat itu tidak melihat adanya lahan hutan, dikarenakan saat itu secara fisik lahan tersebut tidak ada tanaman besar; 3. Pihak Perusahaan masih berupaya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi secara intens kepada pihak Perhutani untuk dapat mendapatkan solusi terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor : 2860/044.3/DIVRE JATENG/2021 dari Biro Perencanaan Perhutani Divre Jateng Salatiga. Atas penghentian kegiatan di lokasi usaha, Perusahaan telah mengalami kerugian yang signifikan. Besaran kerugian senilai ± Rp 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) diantaranya biaya pembelian dan pematangan tanah, biaya operasional, biaya pembelian mesin-mesin, dan kendaraan. Dengan berdirinya Perusahaan di lokasi tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian warga sekitar dimana nantinya proyeksi tenaga kerja yang diserap hampir ± 100 orang. Hal ini sesuai dengan Surat Permohonan Akses Jalan yang disampaikan juga dari LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Timbang Makmur Desa Timbang Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang Nomor : 02/III/LMDH.TM/2023 (Terlampir). Sedangkan untuk potensi Izin Penggunaan Kawasan Hutan juga dapat berdampak bagi Perhutani dalam hal pendapatan atas dasar mekanisme kerjasama pemanfaatan hutan yang berjalan lama. Kemudian yang terakhir terdapat masukan dari Pendapatan Asli Daerah atas Pajak dan Insentif yang akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang. Bahwa Perusahaan meminta dilakukan “hearing” atau mediasi untuk dapat mengambil kebijakan terhadap investasi yang sudah terlanjur Perusahaan keluarkan dengan beberapa pihak yakni : 1. Bapak Gubernur Jawa Tengah; 2. Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Jawa Tengah; 3. Biro Infrastruktur dan SDA, Setda Provinsi Jawa Tengah; 4. BPKH Wilayah XI Yogyakarta; 5. Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah; 6. Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara; 7. PHW I Pekalongan; 8. KPH Kendal; 9. Pemda Kabupaten Batang. Atas dasar kronologis dan permintaan mediasi diatas kami pihak Perusahaan PT. Merak Jaya Beton menyampaikan dengan kerendahan hati kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan kebijakan maupun mendengar dan menanggapi permasalahan kami. Demikian untuk menjadikan periksa, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Merak Jaya Beton Hengky Kurniawan Halim Direktur Tembusan : 1. Biro Infrastruktur dan SDA, Setda Provinsi Jawa Tengah

0 Orang Menandai Aduan Ini