Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85159218
KABUPATEN PATI, 13 Feb 2022
Saya ingin meminta pertolongan dari Bapak/Ibu terkait permasalahan pencalonan perangkat Desa di kampung halaman saya. Sebentar lagi di Desa saya akan ada pencalonan perangkat Desa sebagai Carik dan Kaur perencanaan, tetapi belum pasti hal tersebut akan dilaksanakan kapan karena sampai sekarang belum ada panitia yang dibentuk. Kemungkinan hal tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan Maret. Saya mohon bantuannya apakah bisa pencalonan tersebut dilakukan secara bersih dan adil. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap pencalonan pasti harus menggelontorkan sejumlah uang hingga ratusan juta untuk berhasil. Pertama saya tahu pencalonan perangkat menggunakan uang untuk melobi pihak-pihak tertentu kemungkinan hingga pihak tingkat kabupaten dan yang kedua, H-2 sebelum tes tertulis dimulai biasanya kunci jawaban akan dibagikan melalui kepala desa kepada orang-orang yang telah berani membayar lebih. Jadi tes hanya sebagai formalitas saja bagi para pencalon yang sudah membayar untuk kelengkapan persyaratan pencalonan. Walaupun sudah ada perbaikan regulasi terkait pencalonan perangkat Desa di Kabupaten Pati tapi ditahun sebelumnya tetap masih ada hal-hal seperti itu terjadi. Saya mohon bantuannya agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Semoga Bapak/Ibu bisa membantu. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 14 Februari 2022 - 00:05 WIB
Verifikasi
Senin, 14 Februari 2022 - 14:26 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 22 Februari 2022 - 10:52 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Jumat, 25 Februari 2022 - 10:44 WIB
Kabupaten Pati
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2020, yang merupakan tindak lanjut saran perbaikan ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Komisi A DPRD Kab.Pati untuk mewujudkan pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa yang transparan, murah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam rangka mewujudkan proses Pengisian Perangkat Desa yang urah, diatur ketentuan sebagai berikut :Biaya Pengisian Perangkat Desa harus dialokasikan pada APB Desa., Berdasarkan Ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021, bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diperbolehkan memungut biaya dari warga masyarakat yang mengikuti seleksi Pengisian Perangkat Desa.
- Dalam rangka mewujudkan proses Pengisian Perangkat Desa yang jujur, transparan, objektif, efektif dan efisien, maka penyelenggaraan Ujian Tertulis dilaksanakan oleh pihak ketiga (lembaga assesment yang berkompeten atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi). Ujian tertulis dimaksud dilaksanakan melalui CAT atau LJK.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021, bahwa Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa dilaksanakan setelah Kepala Desa mendapatkan ijin tertulis dari Bupati.
- Tahapan Pengisian Perangkat Desa dilaksanakan setelah Panitia Pengisian Perangkat Desa terbentuk dan berpedoman pada Keputusan Bupati Nomor 141/1087 Tahun 2022 Tentang Jadwal Tahapan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022.
- Bahwa pada tahun 2020 telah dilaksanakan proses Pengisian Perangkat Desa berpedoman pada ketentuan sebagaimana tersebut diatas, yang dapat berjalan dengan transparan,murah dan dapat dipertanggungjawabkan.