Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85091925
KABUPATEN MAGELANG, 23 Dec 2020
mohon penjelasan surat keterangan sehat setelah isoman dari puskesmas itu apakah berlaku ? istri saya bekerja di sebuah Dinas milik Prop Jateng tidak boleh masuk dengan alasan harus Negatif dan diminta untuk menjalani opname padahal OTG . padahal dari dinas2 lain surat keterangan sehat dari Puskesmas sudah cukup. mohon penjelasanya. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 08:02 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 11:14 WIB
DINAS KESEHATAN