Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP83303546
KABUPATEN PURWOREJO, 17 Feb 2020
Bully purworejo bukanlah kasus pertama dan sangat mungkin tidak akan menjadi kasus terakhir, Sanksi sosial, sanksi akademik bahkan penjara tidaklah akan menghentikan terulangnya kasus bully baik oleh yang bersangkutan apalagi murid yang lain, karena akar permasalahan penyebab bully belum ditangani dengan sungguh. Dari info media, saya cenderung mempertimbangkan "Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktifitas/Attention Deficit and Hyperactivity Disorder (ADHD)" yang disandang pelaku yang mendorong pelaku melakukan perbuatan berisiko tanpa memikirkan akibat dan dampak terlebih dahulu. berbagai penelitian menyimpulkan bahwa 3 - 8% anak menderita ADHD, laki-laki:wanita = 2:1. oleh karena itu, salah satu upaya mengurangi bully adalah deteksi dan penanganan dini ADHD pada anak dan remaja. Untuk upaya ini, Pemerintah bisa bekerjasama dengan Ikatan Psikolog Klinis dan PDSKJI. ADHD hanyalah satu masalah dari kesehatan jiwa pada anak dan remaja, masalah lain seperti :gangguan depresi, ide bunuh diri, gangguan cemas, gangguan bipolar dll. "No health without Mental Health" oleh karena itu dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia jangka panjang, salah satu upaya strategis adalah penyediaan minimal 1 orang psikolog klinis di satu sekolah sebagai upaya deteksi dan penanganan dini gangguan/masalah kesehatan jiwa
Disposisi
Senin, 17 Februari 2020 - 11:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 Februari 2020 - 15:08 WIB
Kabupaten Purworejo
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 14:32 WIB
Kabupaten Purworejo