Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2020 - 10:20 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Selasa, 17 Maret 2020 - 16:04 WIB
Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 08:27 WIB
Kabupaten Demak
Pelayanan Adminduk Dindukcapil Kabupaten Demak sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan di nyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Perlu diketahui sdr Andi Eko Budi Santoso, setelah blangko KTP-el tersedia dan diumumkan kepada masyarakat, animo untuk mengurus pencetakan KTP-el sangat banyak sekali, ini mengakibatkan antrian yang banyak, setiap hari antara 700 s/d 800 orang lebih. Walaupun antrian banyak, pelayanan Dindukcapil tetap sesuai dengan SOP yaitu maksimal 24 jam, apabila tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Selesai
Rabu, 18 Maret 2020 - 08:28 WIB
Kabupaten Demak