Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82452491
Rincian Aduan
LGWP82452491
Disposisi
Minggu, 19 Juli 2020 - 18:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Juli 2020 - 16:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:25 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pada bulan Februari tahun 2023 juga ada aduan masuk dengan kasus serupa dan Pengawas Ketenagakerjaan kami telah menindaklanjuti dengan hasil :
Laporan tindak lanjut kaitan dugaan pelanggatan norma ketenagakerjaan di PT Ciomas Adi Satwa Kabupaten Pemalang :
Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Maret 2023. Beraitan dengan upah lembur. berdasarkan temuan d lapangan, pt ciomas belum membayar upah lembur sesuai ketentuan. Perusahaan membayar upah lembur Rp. 5.500 per jam. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat,dan PHK.
Tindak lanjut terhadap temuan tersebut diberikan teguran melalui Nota Pemeriksaan dengan mewajibkan perusahaan membayar upah lembur sesuai ketentuan. terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:25 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai