Rincian Aduan : LGWP82452491

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Jul 2020

Hormat kami untuk bapak/ibu pejabat pemerintahan ,Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi jawa tengah,BAPAK GUBERNUR JAWA TENGAH BPK.GANJAR PRANOWO,tolong tindak lanjuti untuk PT.CIOMAS ADISATWA RPA PABELAN (Jl. Patimura Km 6, Kauman Lor, Pabelan, Kab Semarang, Getas, Kauman Lor, Kec. Pabelan, Semarang, Jawa Tengah 50771, Indonesia).yg memperkerjakan karyawannya 12 jam /hari tanpa uang lembur,dan tidak ada nya jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan /BPJS .dan terkesan kerja paksa diluar target....upah tidak sesuai dengan jam kerja .mohon tindak lanjutannya bapak .terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 19 Juli 2020 - 18:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 20 Juli 2020 - 16:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pada bulan Februari tahun 2023 juga ada aduan masuk dengan kasus serupa dan Pengawas Ketenagakerjaan kami telah menindaklanjuti dengan hasil :


Laporan tindak lanjut kaitan dugaan pelanggatan norma ketenagakerjaan di PT Ciomas Adi Satwa Kabupaten Pemalang :


Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Maret 2023. Beraitan dengan upah lembur. berdasarkan temuan d lapangan, pt ciomas belum membayar upah lembur sesuai ketentuan. Perusahaan membayar upah lembur Rp. 5.500  per jam. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat,dan PHK. 

Tindak lanjut terhadap temuan tersebut diberikan teguran melalui Nota Pemeriksaan dengan mewajibkan perusahaan membayar upah lembur sesuai ketentuan. terimakasih

Selesai

Rabu, 08 Maret 2023 - 07:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai