Rincian Aduan : LGWP82338574

Verifikasi Public

KABUPATEN PEMALANG, 10 Oct 2020

Buku Nikah saya ciamis,Saya tinggal di Sima Ber KTP Desa Sima. saya mau legalisir Buku Nikah Ke KUA Moga dan sudah membawa Foto copy untuk dilegalisir dan Buku Nikah asli untuk persyaratan Buat Akte Kelahira. via Online... dri KUA Moga diminta nomor telp KUA Ciamis... Kenapa legalisir Buku Nikah aja dipersulit dan harus minta nomor telp KUA Ciamis?. padahal saya mau membuat akta kelahiran anak saya. Mohon untuk dipermudah legalisir.

0 Orang Menandai Aduan Ini