Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81984318
KABUPATEN PURWOREJO, 07 Feb 2020
Selamat siang pak, sesuai SK mentan nomor:2591/kpts/PD.400/7/2010 tentang penetapan gakur kambing kaligesing, dan ditindak lanjuti surat kepala dinas peternakan provinsi jateng nomor:524/2059 tentang penetapan galur kambing kaligesing. Seharusnya di setiap kabupaten harus dilaksanakan untuk penyebutan kambing PE menjadi kambing kaligesing. Tapi di magelang belum dilaksanakan. Mohon ditindak lanjuti pak, terima kasih.
Disposisi
Jumat, 07 Februari 2020 - 13:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 09 Maret 2020 - 10:39 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Sejarah Kambing PE di Indonesia:
- Kambing Peranakan Ettawa merupakan kekayaan Genetik Indonesia
- Kambing Peranakan Ettawa : persilangan kambing Ettawa (dari Belanda/1931) dengan kambing Lokal Indonesia dengan tujuan memperbaiki produktivitas (dwiguna), kemudian dikembangkan secara turun-temurun
- Tanggal 1 April 2008, bertempat di Pendopo Bupati Purworejo dilaksanakan pertemuan yg dihadiri : Peternak Kambing Kecamatan Kaligesing, Bupati Kabupaten Purworejo, Camat Kaligesing, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Purworejo, BPTP Jateng, UGM Yogyakarta, UNSOED Purwokerto, dan Universitas Muhamadiyah Purworejo.
- Masyarakat di Kecamatan kaligesing sejak sekitar tahun 1931, secara turun-temurun telah melakukan persilangan antara Kambing Ettawah dengan kambing lokal dan akhirnya didapatkan Kambing Etawah Kaligesing.
- Masyarakat Kecamatan Kaligesing beserta pemerintah Kabupaten Purworejo dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah bersepakat untuk medaftarkan Kambing Etawah Kaligesing sebagai rumpun ternak Jawa Tengah.
- Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan dan Pengembangan Kambing PE/Kaligesing
- Keputusan Menteri Pertanian No. 2591/Kpts/PD.400/7/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan Galur Kambing Kaligesing.
- Surat Edaran Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah No. 524/2059 tanggal 3 September 2010 tentang Penetapan Galur Kambing Kaligesing
- Keputusan Menteri Pertanian No. 695/Kpts/PD.410/2/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan Rumpun Kambing Peranakan Etawah.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 353/Kpts/PK.040/6/2015 tentang penetapan Kabupaten Banjarnegara sebagai Wilayah Sumber Bibit Kambing PE.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 354/Kpts/PK.040/6/2015 tentang penetapan Kabupaten Banyumas sebagai Wilayah Sumber bibit Kambing PE.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 346/Kpts/PK.020/5/2016 tentang penetapan Kabupaten Purworejo sebagai wilayah Sumber bibit Kambing Kaligesing.
- Standard Nasional Indonesia Nomor 7352.1/2015, sebagai revisi atas SNI Nomor 7352/2008 tentang Standard Bibit Kambing Peranakan Etawa.
- Untuk hal-hal yang berkaitan dengan sebutan “NAMA” oleh Instansi Pemerintah, Asosiasi dan lembaga lain, pihak Penyelenggara kegiatan agar menyesuaikan. Bila menggunakan nama rumpun, harus mengakomodir galur dan mendapat porsi yang sama, kecuali Kabupaten Purworejo dan PERKKANAS.
- Secepatnya instansi/pemerintah daerah dan asosiasi secara bersama-sama mengusulkan ke Menteri Pertanian untuk menetapkan SNI Kambing Kaligesing, agar dibuat Standarisasi pengukuran dan kategori lomba yang seragam.
Selesai
Senin, 09 Maret 2020 - 10:40 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Sejarah Kambing PE di Indonesia:
- Kambing Peranakan Ettawa merupakan kekayaan Genetik Indonesia
- Kambing Peranakan Ettawa : persilangan kambing Ettawa (dari Belanda/1931) dengan kambing Lokal Indonesia dengan tujuan memperbaiki produktivitas (dwiguna), kemudian dikembangkan secara turun-temurun
- Tanggal 1 April 2008, bertempat di Pendopo Bupati Purworejo dilaksanakan pertemuan yg dihadiri : Peternak Kambing Kecamatan Kaligesing, Bupati Kabupaten Purworejo, Camat Kaligesing, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Purworejo, BPTP Jateng, UGM Yogyakarta, UNSOED Purwokerto, dan Universitas Muhamadiyah Purworejo.
- Masyarakat di Kecamatan kaligesing sejak sekitar tahun 1931, secara turun-temurun telah melakukan persilangan antara Kambing Ettawah dengan kambing lokal dan akhirnya didapatkan Kambing Etawah Kaligesing.
- Masyarakat Kecamatan Kaligesing beserta pemerintah Kabupaten Purworejo dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah bersepakat untuk medaftarkan Kambing Etawah Kaligesing sebagai rumpun ternak Jawa Tengah.
- Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan dan Pengembangan Kambing PE/Kaligesing
- Keputusan Menteri Pertanian No. 2591/Kpts/PD.400/7/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan Galur Kambing Kaligesing.
- Surat Edaran Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah No. 524/2059 tanggal 3 September 2010 tentang Penetapan Galur Kambing Kaligesing
- Keputusan Menteri Pertanian No. 695/Kpts/PD.410/2/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan Rumpun Kambing Peranakan Etawah.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 353/Kpts/PK.040/6/2015 tentang penetapan Kabupaten Banjarnegara sebagai Wilayah Sumber Bibit Kambing PE.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 354/Kpts/PK.040/6/2015 tentang penetapan Kabupaten Banyumas sebagai Wilayah Sumber bibit Kambing PE.
- Keputusan Menteri Pertanian No. 346/Kpts/PK.020/5/2016 tentang penetapan Kabupaten Purworejo sebagai wilayah Sumber bibit Kambing Kaligesing.
- Standard Nasional Indonesia Nomor 7352.1/2015, sebagai revisi atas SNI Nomor 7352/2008 tentang Standard Bibit Kambing Peranakan Etawa.
- Untuk hal-hal yang berkaitan dengan sebutan “NAMA” oleh Instansi Pemerintah, Asosiasi dan lembaga lain, pihak Penyelenggara kegiatan agar menyesuaikan. Bila menggunakan nama rumpun, harus mengakomodir galur dan mendapat porsi yang sama, kecuali Kabupaten Purworejo dan PERKKANAS.
- Secepatnya instansi/pemerintah daerah dan asosiasi secara bersama-sama mengusulkan ke Menteri Pertanian untuk menetapkan SNI Kambing Kaligesing, agar dibuat Standarisasi pengukuran dan kategori lomba yang seragam.