Rincian Aduan : LGWP81982295

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 18 May 2020

Saya dan teman-teman karyawan kontrak di PT. Bomin Permata Abadi jepara. Tidak mendapatkan THR karna kontrak kami selesai tanggal 21 mei 2020 atau kontrak habis sebelum hari raya. Padahal teman saya yang bekerja di perusahaan lain yang kontraknya habis sebelum hari raya tetap mendapatkan THR. Besar harapan kami Bapak Gubenur mengkoordinasikan masalah kami kepada PT Bomin Permata Abadi jepara. Agar supaya THR kami bisa terealisasi... Terimakasih ????????????

0 Orang Menandai Aduan Ini