Minggu, 18 September 2022 - 19:55 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdri Pengadu
Dapat kami sampaikan bahwa di Dinperkim Kabupaten Demak memiliki program Pembangunan Baru seperti nama Program tersebut adalah BP2BT. Adapun persyaratan dalam BP2BT adalah :
1. Merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah. Dan domisili Kabupaten Demak, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK.
2. Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah.
3. Penghasilan maksimum 5 juta
4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
5. Memiliki lahan atas nama sendiri/sudah balik nama, di buktikan dengan fotokopi sertifikat tanah.
6. Lahan masih berada di wilayah kabupaten Demak
Sedangkan untuk program tuku lemah oleh omah, adalah program komunitas untuk sekelompok orang yang memiliki lahan di satu tempat dan mendapat subsidi bantuan rumah sebesar 35 juta, program ini dapat diakses di seluruh wilayah Jawa Tengah, silahkan dapat berkontak dengan Dinas Perumahan Kabupaten atau Perangkat Desa untuk pendataannya dan penyusunan proposal permohonan nya, dengan syarat NIK pemohon masuk dalam ID BDT/DTKS Dinsos, belum memiliki rumah, saat ini masih sewa/menumpang, memiliki lahan dengan ukuran 7x7, bersedia berswadaya untuk menyempurnakan rumah menjadi rumah sehat dan layak huni.
Jika ingin mendapatlan informasi lebih lanjut, dapat datang di Dinperkim Kab. Demak, Terimakasih atas perhatiannya