Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81404092
KABUPATEN MAGELANG, 11 Feb 2023
PENEBANGAN LIAR DI DUSUN CEKELAN DESA BLONDO BBWSSO sudah memasang patok dan sudah mengirim surat atas sepadan sungai. Akan tetapi, Kepala Desa Blondo an. Aan Sudarno dan Sekdes Blondo an. Fuad Masih tidak bergeming dan tetap membiarkan penebangan di lokasi atas SHM 01662 FIKTIF yang berlokasi di sepadan sungai. Mohon bantuan Pak Gubernur beserta Jajaran untuk bergerak membantu kami menyelesaikan masalah ini.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2023 - 08:32 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:51 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:52 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara