Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80867160
KABUPATEN KENDAL, 24 Jan 2022
Assalamualaikum wr wb.lapor pak gub.Di desa saya desa cepiring kec.cepiring kab.kendal balik nama SPPT PBB dikolektifkan oleh Kadus dengan biaya Rp.100.000 untuk pengurasannya.. setahu saya di kantor Bakeuda tidak dipungut biaya...dan janji kades pda waktu sertifikat PTSL.yang dimintai dana.per.bidang Rp.500.000 untuk balik nama.SPPT cuma dikenakan biaya Rp.20.000.. kami ingin mengurus sendiri blangkonya tidak dikasih oleh pihak desa yang intinya untuk ikut kolektif ke kadus... Mohon solusinya pak.
Disposisi
Selasa, 25 Januari 2022 - 07:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Januari 2022 - 08:13 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 31 Januari 2022 - 11:27 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal, disebutkan bahwa Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penggunaannya untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa
Selain biaya sebagaimana dimaksud diatas masyarakat peserta PTSL menanggung biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan dokumen lain terkait peristiwa atau perbuatan hukum yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Pungutan yang tidak sesuai peraturan yang ada dikategorikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum.
Terkait laporan diatas kami telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terkait, adapun hasil yang sebagai berikut :
1. Kaitannya untuk balik nama sppt pbb dikolektifkan oleh dengan biaya Rp.100.000,- untuk pengurusannya memang benar, tapi para kadus menganggap kalau itu merupakan suatu jasa karena didalam pelayanannya sppt pbb ini para kadus dilaksanakan diluar jam kerja (hal ini menyalahi peraturan perundang- undangan dan termasuk pungli, kami berkoordinasi dengan kecamatan terkait guna pembinaan dan penertiban perangkat desa terkait)
2. Kaitannya dengan warga yang ingin mengurus sendiri blangkonya tidak dikasih oleh pihak desa yang intinya untuk ikut kolektif ke desa, itu tidak benar, karena bagi warga yang ingin mengurus sendiri blangko selalu disediakan dan warga diajari cara pengisian blangkonya.
Demikian dan terimakasih atas laporannya