Rincian Aduan : LGWP80621588

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 11 Mar 2022

Pak Ganjar tolong kawal proses pengisian perangkat desa Tanjunganom,kecamatan gabus,kab.Pati. supaya proses seleksi calon perangkat desa berjalan dengan jujur dan adil.. terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 17:45 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 14 Maret 2022 - 11:52 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:50 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Sabtu, 09 April 2022 - 13:04 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Pati. 

  1. Kami sampaikan bahwa dalam melaksanakan paroses dan tahapan Pengisian Perangkat Desa dibentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa dan panitia Pengawas agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
  2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 , Panitia Pengawas terdiri atas ; Panitia Pengawas Kabupaten meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tata Pemerintahan, Kepala Dispermades, Inspektur Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala BPKAD, Kabag Hukum. dan Panitia Kecamatan meliputi Camat, Sekretaris Kecamatan , Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kapolsek, Danramil, serta kasi Trantibbum kecamatan.
  3. Panitia Pengawas Kecamatan dimaksud mendampingi dalam setiap tahapan Pengisian Perangkat Desa.: Rapat Pembentukan Pantia Pengisian Perangkat Desa, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, uji publik, serta penetapan nama bakal Calon Perangkat Desa, Penghitungan skorsing jasa pengabdian., Penerimaan hasil ujian tertulis yang diserahkan oleh pihak ketiga kepada Pantia Pengisian Perangkat Desa.
  4. Sedangkan di tingkat Kabupaten juga dibentuk Pantia Pengawas kabupaten yang bertugas, diantaranya memberikan arah kebijakan pengaturan dan melakukan evaluasi pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa.
  5. Sedangkan ditingkat kabupaten juga dibentuk Panitia Pengawas Kabuipaten yang bertugas, di antaranya memberikan arah kebijakan pengaturan dan melakukan evaluasi pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa. 
  6. Bahwa Calon Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan yang mendapatkan urutan peringkat tertinggi yang nantinya akan direkomendasikan oleh Camat untuk dilantik oleh Kepala Desa menjadi perangkat desa. 
  7. Dalam rangka mewujudkan paroses Pengisian Perangkat Desa yang jujur, transparan, objektif, efektif dan efisien, maka penyelenggaraan Ujian Tertulis dilaksanakan oleh Pihak Ketiga ( Lembaga Asesment yang berkompeten atau Perguruan Tinggai yang terakreditasi) melalu CAT atau LJK. 

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.