Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80590900
KABUPATEN CILACAP, 17 May 2021
Permisi Pak Gubernur mohon bantuannya...tertibkan tarif parkir di kabupaten cilacap. Tukang parkir seenaknya sendiri narik tarif parkir padahal di Perda kab clp no 10 th 2018 udh jelas tarif motor itu 1000 rupiah. terutama di Pasar Kroya, dipinggir jalan Raya hampir semua masa mintanya 2000. bukannya sy gk ada uang tapi mohon tertib sesuai aturan UU yg ada. Di lapangan tugu kroya lebih2 yg narik pemuda malah katanya uangny utk keamanan & masuk ke karang taruna laptu kroya & ada yg bilang sbagian setor ke kecamatan...wah GJ ini parkir di wilayah cilacap. Sy tanya2 kr tukang parkir kata mrk di target sama Bos/juragan yg beli lahan parkir trsbut..walah2 ada toh skema sprti ituuuu....sy kira lgsg yg ngelola Dinas retribusi parkir Kabupaten...trnyta tkang parkirnya kbnykan abal2 ....parahhhhh
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 17 Mei 2021 - 14:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 Mei 2021 - 15:10 WIB
Kabupaten Cilacap
Progress
Selasa, 18 Mei 2021 - 09:41 WIB
Kabupaten Cilacap
1. Pemungutan tarif parkir didasarkan pada perda
2. Hasil retribusi disetorkan ke kasda oleh pihak ketiga (CV. HARIS PUTRA) selaku pengelola perparkiran
3. Tdk ada sistem penguasaan lahan parkir
4. Juru parkir dilengkapi dg seragam beratribut, ID card dan karcis yang telah diporporasi
Terkait dg peristiwa yg saudara laporkan, akan kami tindak lanjuti untuk cek lokasi..Apabila ditemukan ternyata perbuatan itu dilakukan oleh oknum juru parkir resmi maka akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku dan bilamana dilakukan oleh parkir liar maka akan dikoordinasikan dengan pihak yg berwajib guna proses lebih lanjut karena perbuatan tersebut termasuk pungutan liar dan premanisme. Kami akan lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada juru parkir.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 18 Mei 2021 - 09:41 WIB
Kabupaten Cilacap