Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80441276
KABUPATEN KEBUMEN, 03 Sep 2022
Selamat Pagi Pak, Di SDN Wonosigro pada bulan Agustus kemarin melakukan "penarikan uang dari siswa". Pihak komite/pengurus bilang uang sekitar 500ribu rupiah per siswa itu digunakan untuk "sumbangan sukarela" untuk membangun pagar sekolah, pembangunan Mushola, pembayaran GTT ataupun penjaga sekolah. Lha sumbangan sukarela kok dipatok sekitar 500rb per siswa, lalu mereka juga bilang "kalau Ndak mau ada sumbangan ya jangan harap pengajaran di SD akan maksimal" lha ngancamnya gini yo ortu siswa yang Ndak tau menahu bahwa kalo "pungutan" semacam ini termasuk pungli jadi takut pak. Lalu mereka juga ndak ngasih bukti kuitansi, cuma seperti di data tok gitu siapa yg sudah bayar, menurut saya ini untuk mengurangi rahasia "sumbangan" bocor ke dinas dinas tertentu. Apalagi di desa kami masih sebagian besar ortu murid bekerja sbg buruh tani, ya sangat memberatkan Pak. Mohon ditindak nggih Pak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 14:07 WIB
Verifikasi
Selasa, 06 September 2022 - 10:47 WIB
Kabupaten Kebumen
Progress
Senin, 23 Oktober 2023 - 08:46 WIB
Kabupaten Kebumen
Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:
a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;
b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;
c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;
d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran
sumbangan sukarela meliputi
1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;
2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.
Selesai
Rabu, 17 Januari 2024 - 08:30 WIB
Kabupaten Kebumen
aduan sudah ditindaklanjuti, pelapor tidak mengajukan pertanyaan kembali, jadi pengaduan ini kami anggap selesai.