Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80055290
KABUPATEN REMBANG, 04 Mar 2023
saya selaku anak pedagang pasar rembang ingin menyampikan aduan terhadap pemerataan pasar bapak saya sudah memiliki surat ijin berdagang yang masuk di daerah sawahan dan di surat teguran itu di daerah sumberjo dan rencana tempat ayah saya ingin di jadikan tempat parkir umum tetapi di dalam pasar terdapat parkir oleh pegawai pasar itu sendiri jika tempat parkir di dalam pasar itu di gunakan untuk tempat pedagang kecil bisa memuat pedagang banyak mohon untuk di baca
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Maret 2023 - 14:12 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan akan kami verifikasi.
Progress
Jumat, 17 Maret 2023 - 17:49 WIB
Kabupaten Rembang
Ijinnya hanya surat keterangan usaha saja dari Desa Sawahan karena waktu itu untuk pemasangan jaringan Listrik.
Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau dalam hal ini pihak pengelola pasar tidak pernah mengeluarkan ijin berdagang diluar zona yg ditentukan.
Terkait tempat parkir di dalam pasar, saat ini dikelola pasar yang dimanfaatkan untuk parkir pedagang dan pengunjung pasar.
Selesai
Jumat, 17 Maret 2023 - 18:24 WIB
Kabupaten Rembang
LAPORAN SELESAI TERIMAKASIH